Apa Itu P2P Lending? Mengenal Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan

Ardela Nabila - Senin, 10 Januari 2022
Mengenal peer to peer lending.
Mengenal peer to peer lending. Natali_Mis

Parapuan.co - Pinjaman online (pinjol) sering kali memiliki konotasi yang negatif, terlebih dengan maraknya pinjol ilegal beberapa waktu belakangan.

Padahal, terdapat pinjaman online legal yang bisa kamu manfaatkan sebagai alternatif untuk berinvestasi atau mendapatkan pendanaan, lho.

Adalah peer to peer (P2P) lending yang merupakan salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Dilansir dari Investopedia melalui Kompas.com, P2P lending merupakan metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman tersebut.

Menariknya, dewasa ini, aplikasi P2P lending menjadi salah satu metode alternatif untuk mendapatkan pendanaan.

Di Indonesia sendiri, aturan terkait pinjaman online tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa peer to peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Cara kerja peer to peer lending

Bagi investor, P2P lending bisa menjadi salah satu opsi investasi yang menawarkan return lebih besar daripada suku bunga pasar.

Baca Juga: Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Catat Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

Sederhananya, fintech peer to peer lending akan membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur.

Adapun peminjam dana dapat mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana.

Saat mengajukan pinjaman dana, debitur harus memenuhi sejumlah syarat sederhana dan bisa mendapatkan pendanaan secara lebih cepat.

Artinya, platform fintech P2P lending bisa menghilangkan peran institusi keuangan konvensional, seperti bank, sebagai pihak tengah untuk mendapatkan pinjaman.

Lantas, dari mana return besar yang bisa didapat oleh para investor yang memberikan pinjaman kepada debitur?

Setiap bulannya, para peminjam dana akan dikenakan bunga sesuai dengan tenor atau masa pinjaman yang berlaku.

Jadi, mereka tidak hanya membayar pokok pinjamannya.

Kemudian, bunga tersebutlah yang menjadi imbal hasil atau return bagi kamu yang berinvestasi di peer to peer lending.

Untuk mengetahui cara kerja peer to peer lending secara rinci, yuk simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Lelah Diteror Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan ke Sini, Yuk!

1. Registrasi keanggotaan, di mana pengguna, baik lender dan borrower melakukan registrasi secara online;

2. Borrower melakukan pengajuan pinjaman;

3. Platform P2P lending akan menganalisa dan memilih borrower yang layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut;

4. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online dan diberikan informasi komprehensif terkait profil dan risiko borrower tersebut;

5. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending;

6. Terakhir, investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform yang sama.

Itulah beberapa hal mengenai peer to peer lending yang harus Kawan Puan ketahui sebagai alternatif untuk berinvestasi atau mengajukan pendanaan.

Walaupun imbal hasil yang kamu dapatkan bisa lebih besar dari suku bunga pasar, sebaiknya pastikan kamu sudah betul-betul memahami instrumen investasi ini sebelum terjun ke dalamnya, ya! (*)

Baca Juga: Jangan Terjebak, Ini 5 Tips Bijak Sebelum Gunakan Pinjaman Online