5 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, dari Mekanisme hingga Jenisnya

Ericha Fernanda - Kamis, 6 Januari 2022
Fakta vaksin booster di Indonesia
Fakta vaksin booster di Indonesia SilverV

Parapuan.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penggunaan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga mulai diberikan pada 12 Januari 2022 mendatang.

Program vaksinasi lanjutan yang akan berlangsung ini disebut membutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin.

Melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum lima fakta terkini terkait vaksin booster di Indonesia, antara lain:

1. Sasaran dan wilayah

Sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun.

Vaksin booster akan diberikan ke kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Sampai saat ini, ada 266 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

2. Jangka waktu pemberian

Vaksin booster nantinya akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis kedua atau dosis lengkap.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Vaksin Booster Berjalan Mulai 12 Januari 2022

3. Mekanisme pemberian

Pemerintah akan memberikan tiga opsi dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.

Pemerintah akan menggratiskan vaksin booster bagi lansia dan PBI, sedangkan untuk kelompok lain akan dikenai biaya.

“PBI dan lansia sementara ini yang disediakan pemerintah. Mandiri berbayar,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi, Selasa (4/1/2022).

4. Proses pendaftaran vaksinasi booster

Nadia melanjutkan, program vaksinasi booster bagi lansia dan PBI akan berjalan sesuai sistem yang berlaku saat ini.

Sementara, untuk kelompok mandiri dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan masing-masing.

Sebagai informasi terkait biaya vaksin booster berbayar, masih menunggu pengumuman secara resmi oleh pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah masih mempertimbangkan ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

5. Jenis vaksin booster

Ada lima jenis vaksin Covid-19 yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jenis vaksin tersebut adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) atau penggunaan darurat untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin booster.

Nah, itulah rangkuman fakta tentang vaksin booster di Indonesia ya, Kawan Puan.

Meski sudah divaksin, jangan lengah dan selalu jaga kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Jika kamu sudah mendapat kesempatan untuk vaksin ketiga, hendaknya tak perlu ragu dan perhatikan kembali persyaratannya, ya. 

Stay healthy! (*)

Baca Juga: CDC Sarankan Usia 18 Tahun ke Atas Terima Booster demi Hindari Varian Omicron

4 Jenis Aromaterapi untuk Meredakan Sakit Kepala hingga Mual