Bantuan Tunai Program Indonesia Pintar Cair Desember, Ini Cara Ceknya!

Arintha Widya - Selasa, 21 Desember 2021
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP)

Parapuan.co - Selama pandemi Covid-19, bantuan tunai tidak hanya diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan calon pekerja.

Akan tetapi, sejumlah bantuan juga diberikan pemerintah kepada pelajar, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan untuk peserta didik yang orang tuanya kurang mampu.

Penerima PIP terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat yang memenuhi persyaratan di atas.

Baca Juga: 5 Macam Bantuan Dana yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Sebagaimana melansir Tribunnews, hingga awal Desember 2021 bantuan PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Rinciannya adalah, 7.625.596 penerima di tingkat SD, 3.598.925 di tingkat SMP, 710.037 di tingkat SMA, dan 973.688 untuk siswa SMK.

Bantuan tunai PIP masih akan dicairkan sampai akhir tahun ini untuk pemegang KIP yang melakukan aktivasi rekening hingga 31 Desember 2021.

Untuk pencairannya, pemegang KIP perlu membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI dan BNI.

Pengambilan dana dapat dilakukan oleh penerima PIP sendiri atau dengan didampingi orang tua bagi pelajar tingkat SD.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah kamu menerima bantuan tunai PIP atau tidak? Berikut langkahnya:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung

3. Klik "Cari"

4. Setelah itu, akan ditampilkan nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur tempat pengambilan dana bantuan

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Perkuat UMKM Selama Pandemi, Apa Saja?

 

Sementara itu, bantuan tunai PIP sendiri diberikan dengan besaran berbeda-beda untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Seperti dilansir indonesiapintar.kemdikbud.go.id, besarannya untuk SD/MI/Paket A adalah senilai Rp450.000 pertahun.

Lalu untuk SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 pertahun, dan SMA/SMK/MA/Paket C senilai Rp1 juta pertahun.

Lebih lanjut, tujuan diberikannya dana bantuan pendidikan ini adalah wujud upaya pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta disik, baik langsung maupun tidak langsung.

Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh layanan pendidikan formal.

 

Oleh sebab itu perlu kamu ingat, jika mendapatkan KIP, simpanlah dengan baik untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.

Mengingat PIP adalah bantuan pendidikan, gunakanlah sebagaimana mestinya untuk berbagai keperluan sekolah.

Mudah-mudahan informasi tentang PIP dan cara pencairannya di atas berguna untukmu. (*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh