Jelang Perayaan Natal 2021, Ini Aturan Ibadah di Gereja dari Kementerian Agama

Alessandra Langit - Senin, 20 Desember 2021
Aturan perayaan Natal 2021 di gereja dari Kementerian Agama
Aturan perayaan Natal 2021 di gereja dari Kementerian Agama Freepik

Parapuan.co - Tak terasa, sebentar lagi umat nasrani di seluruh dunia akan merayakan hari raya Natal.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pun sudah mengeluarkan aturan terkait ibadah Natal di gereja.

Tahun ini, perayaan Natal masih diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru Omicron.

Maka itu, Kemenag memprioritaskan keamanan dan kesehatan jemaat yang hendak beribadah di gereja.

Mohammad Khoeron selaku Kepala Humas Kementerian Agama mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Natal masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.

Melansir Kompas.com, berikut aturan perayaan ibadah Natal 2021 di gereja yang wajib Kawan Puan patuhi jika merayakan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Liburan Nataru di Sentul, Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga!

Aplikasi PeduliLindungi

Pihak gereja wajib memeriksa aplikasi PeduliLindungi jemaat pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gedung.

Penting untuk diingat, hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk gereja.

Pengecekan suhu dan protokol kesehatan

Pihak gereja juga wajib welakukan pengecekan suhu tubuh jemaat di pintu masuk gereja.

Jemaat juga wajib untuk mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer yang tersedia di pintu-pintu gereja.

Protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan disiplin, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak antar jemaat sepanjang 1 meter.

Syarat bagi jemaat

Kegiatan ibadah tidak boleh diikuti oleh jemaat dengan kondisi tidak sehat.

Selain itu, jemaat gereja yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui juga tidak boleh mengikuti kegiatan di gereja.

Menghindari kontak fisik

Kotak amal atau kantong kolekte yang biasanya diedarkan dari satu jemaat ke jemaat lain kini harus ditempatkan pada tempat tertentu.

Selain itu, jemaat diharapkan untuk segera pulang sehingga tidak menimbulkan kerumunan di sekitar gereja setelah ibadah.

Pihak gereja juga harus memastikan bahwa bangunan memiliki sirkulasi udara yang baik dan akses sinar matahari.

Baca Juga: Catat! Menparekraf Ungkap 3 Syarat Bepergian selama Libur Nataru 2022

Pendingin ruangan wajib untuk dibersihkan secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 lewat udara di ruang tertutup.

Tahun ini gereja juga tidak boleh menggelar jamuan makan bersama atau acara tambahan selepas ibadah.

Pemimpin ibadah harus disiplin protokol kesehatan

Pendeta, pastur, atau rohaniwan yang bertugas di ibadah Natal wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Selain memimpin jalannya ibadah, pendeta atau pastur juga wajib mengingatkan jemaatnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bagi Kawan Puan yang ingin merayakan Natal bersama keluarga setelah ibadah di gereja, Kemenang juga memiliki aturan yang wajib kamu ikuti.

Perayaan Natal disarankan dilaksanakan secara sederhana dan di ruang terbuka.

Kementerian Agama merekomendasikan masyarakat untuk merayakan Natal secara daring karena lebih aman untuk kesehatan dan keamanan.

Bagi Kawan Puan yang merayakan Natal, yuk patuhi aturan dari Kemenang agar kita dapat terhindar dari penularan Covid-19, terutama varian terbaru yaitu Omicron.

Baca Juga: Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria