5 Macam Bantuan Dana yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Arintha Widya - Rabu, 15 Desember 2021
ilustrasi bantuan
ilustrasi bantuan CraigRJD

2. Subsidi kuota internet

Bantuan dana berikutnya adalah subsidi kuota internet yang diberikan pemerintah kepada pelajar dan tenaga pendidik.

Subsidi kuota ini diberikan lantaran kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi dilakukan dari rumah.

Pelajar dan mahasiswa pun membutuhkan kuota internet untuk menjalani kegiatan belajar mengajar, demikian pula bagi guru dan dosen.

Subsidi kuota internet ini disalurkan setiap bulan dan berlaku selama 30 hari semenjak diterima.

Syarat mendapatkan bantuan subsidi internet adalah, penerima merupakan pelajar dan tenaga pendidik aktif.

Baca Juga: Pelaku Usaha Pariwisata Bakal Terima Bantuan Dana, Simak Cara Daftarnya

3. BPUM atau BLT UMKM

Ketiga, ada bantuan tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM atau usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM ini mencapai Rp15 triliun selama tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro terbantu dan dapat bangkit mengembangkan usahanya yang terdampak pandemi.

Bantuan ini diberikan kepada mereka yang mengajukan diri sebagai penerima, dengan syarat utama memiliki usaha kecil.

Pengajuan bantuan bisa dilakukan melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh