Setelah Perempuan Menikah, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Ratu Monita - Minggu, 12 Desember 2021
Mendapatkan kartu nikah setelah perempuan menikah.
Mendapatkan kartu nikah setelah perempuan menikah. Kemenag

Parapuan.co - Setelah perempuan menikah dengan pasangan, ia akan mendapatkan kartu nikah digital

Kartu nikah sendiri menjadi hal yang baru, di mana kebijakan ini diluncurkan oleh Kementerian Agama pada Mei 2021 lalu. 

Kemudian, mulai Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan kartu nikah dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital. 

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Meski begitu, keberadaan kartu nikah dalam bentuk digital ini tidak dapat menggantikan fungsi dari buku nikah.

Oleh karena itu, setelah prosesi perempuan menikah dengan pasangan, mereka akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Jelang Perempuan Menikah, Urus Akta Perkawinan dengan Syarat Ini

Lalu, untuk layanan kartu nikah digital ini dapat diakses oleh seluruh Kantor Urusan Agama yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Melansir dari laman Kompas.com, hingga kini terdapat 5.819 KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah Web.

Angka tersebut tentu akan terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Dengan begitu, akan semakin memudahkan para wanita menikah.  

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

Kartu nikah digital bisa didapatkan setelah perempuan menikah bersama pasangan.

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, menjelaskan caranya.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan scan QR code yang ada pada buku nikah/kartu nikah fisik.

"Untuk download kartu nikah digital hanya bisa melalui link QR code yang tersedia di buku nikah/kartu nikah fisik, serta dipastikan data nikahnya sudah terinput di Simkah web, demikian," kata Jajang.

Baca Juga: 6 Tips Menghindari Godaan Selingkuh setelah Perempuan Menikah

Sebelumnya, setelah melakukan akad nikah, para pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah fisik seukuran KTP.

Pada kedua berkas tersebut terdapat QR code yang bisa dipindai menggunakan aplikasi maupun kamera ponsel.

Berikut ini langkah mengunduh kartu nikah digital setelah wanita menikah :

- Scan QR code di buku nikah atau kartu nikah fisik

- Klik link yang muncul Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan

- Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah.

Menurut penelusuran Kompas.com, kartu nikah digital yang terunduh memiliki format PDF.

Adapun isi dari kartu nikah digital yaitu:

  • Nama suami
  • Nama istri
  • Tanggal akad nikah
  • KUA tempat menikah
  • Akta nikah
  • QR Code
  • Foto kedua pengantin.

Bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Namun, mengingat buku nikah lama tidak terdapat QR code, maka pasangan perlu mengurusnya ke KUA tempat menikah terlebih dahulu.

Berikut langkah yang perlu dilakukan pasangan yang sudah lama menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah digital.

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Baca Juga: 5 Jenis Vaksin yang Harus Dapat Dilakukan Sebelum Perempuan Menikah

Manfaat kartu nikah

Keberadaan kartu nikah digital ini bukan tanpa manfaat, justru ia dapat mempermudah dalam pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki dikutip dari laman resmi Kemenag.

Selain itu, adanya kartu nikah ini juga dapat menunjukkan kapan pasangan menikah.

Kemudian, keberadaan Kartu Nikah Digital ini juga diharapkan sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Lebih lanjut lagi Muharam menyampaikan, kartu nikah digital ini juga sebagai upaya preventif terjadinya praktik penipuan yang mungkin dilakukan pasangan.

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” ujar dia.

Jadi, pengurusan kartu nikah digital setelah perempuan menikah, sangat mudah ya Kawan Puan, cukup scan QR code pada buku nikah. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri