Awkarin Disomasi Produk Kecantikan, Begini Awal Mula Masalahnya

Firdhayanti - Kamis, 9 Desember 2021
Awkarin terkena somasi produk kecantikan
Awkarin terkena somasi produk kecantikan Instagram @awkarin

Parapuan.co - Baru-baru ini kabar terbaru datang dari selebgram Awkarin.

Diduga langgar kontrak penjualan produk kecantikan, Awkarin bahkan sampai mendapatkan somasi. 

Kekasih Gangga Kusuma ini mendapatkan somasi dari pemilik bisnis kecantikan yang berada di bawah PT Glafidsya Medika RMA Group. 

Baca Juga: BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Lamaran Vidi Aldiano hingga Awkarin dan Gangga

Melansir Grid.ID, Awkarin mendapat somasi secara lisan. 

Razman Arif Nasution, seorang kuasa hukum menyampaikan hal tersebut. 

"Ini kami somasi dulu secara lisan," ujar kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers di kawasan Gunung Sahari, Jakarta (8/12/2021).

Dibeberkan oleh Razman, somasi ini bermula saat Awkarin tergabung dalam urusan bisnis dari selebgram Reza Gladys. 

Saat itu, Awkarin terikat kontrak untuk menjual 20 ribu produk kecantikan berupa serum dan sunscreen

Capaian penjualan tersebut harus dipenuhi Awkarin dalam waktu 14 bulan. 

"Kalau dibagi 12 bulan, maka kewajiban Awkarin itu menjual 1.600 produk per bulan," kata Razman menjelaskan.

Akan tetapi, Awkarin hanya bisa menjual 51 produk dari waktu yang sudah ditentukan itu. 

Beberapa produk yang ada di tangan Awkarin bahkan hampir kedaluwarsa. 

"Padahal pihak kami sudah memberikan royalti yang jumlahnya juga tidak sedikit," kata Razman.

Dalam hal ini, Razman menuntut itikad baik Awkarin terkait penyelesaian dari dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukannya. 

Baca Juga: CLBK, Ini Perjalanan Cinta Awkarin dan Gangga Kusuma hingga Lamaran

"Kami minta Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait. Komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tutur Razman.

PT Glafidsya Medika RMA akan mengambil tindakan tegas setelah upaya somasi ini. 

Adapun hal ini akan dilakukan apabila Awkarin tidak merespons somasi dalam waktu 3x24 jam. 

Razman mengatakan tindakan Awkarin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 

"Ini bisa dikategorikan tindak pidana. Setelah saya lihat salinan kontraknya, patut diduga yang bersangkutan punya niat jahat," ucap Razman.

(*)

 

Sumber: Grid.ID
Penulis:
Editor: Linda Fitria