Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur Berbentuk Kejahatan Siber

Putri Mayla - Jumat, 26 November 2021
Jenis-jeni ekerasan pada perempuan di bawah berbentuk kejahatan siber pada anak marak terjadi selama pandemi.
Jenis-jeni ekerasan pada perempuan di bawah berbentuk kejahatan siber pada anak marak terjadi selama pandemi. freepik

Parapuan.co - Berita mengenai kekerasan pada perempuan marak terjadi selama pandemi.

Termasuk kekerasan yang terjadi pada anak perempuan.

Salah satu kekerasan pada anak yang terjadi selama pandemi yakni kejahatan siber.

Kejahatan siber mengancam anak-anak saat mereka menggunakan internet dan teknologi untuk kegiatan sehari-hari.

Lebih lanjut lagi, anak-anak rentan terhadap kejahatan siber.

Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos

Kekerasan pada perempuan di bawah umur berbentuk kejahatan siber rentan terjadi.

Pasalnya, kebanyakan anak-anak tidak ada yang mendampingi dalam menggunakan internet dan gadget.

Kejahatan siber yang menggunakan internet dan telepon seluler semakin banyak terjadi dan meningkat selama pandemi.

Bagiamana kejahatan siber dan apa jenis-jenisnya yang dapat terjadi pada anak?

Melansir IPleaders, berikut bagiamana terjadinya dan jenis kejahatan siber pada anak.

 

 

Cybercrime terhadap anak-anak selama pandemi

Kekerasan pada perempuan di bawah umur bisa terjadi pada anak-anak yang terlantar kehilangan kedua orang tuanya akibat virus COVID-19.

Kemudian, anak-anak yang terpisah sementara dari orang tuanya karena salah satu dari menjalani perawatan, merupakan kelompok rentan dan mudah menjadi sasaran cybercrime, melansir IPleaders.

Anak-anak seperti lebih rentan terhadap pelecehan dunia maya karena tidak ada yang menjaga aktivitas online mereka.

Anak-anak juga telah menghabiskan lebih banyak waktu di platform virtual karena penutupan sekolah di tengah pandemi COVID-19.

Hal ini membuat mereka berisiko mengalami pelecehan online dan perundungan siber.

Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos

Selama lockdown dan karena penutupan sekolah, orang tua harus mengandalkan teknologi dan solusi digital untuk membuat anak-anak mereka belajar, terhibur, dan terhubung dengan dunia luar.

Anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu online untuk berbagai tujuan hiburan, sosial dan pendidikan.

Tetapi semua anak tidak memiliki pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan untuk menjaga diri mereka tetap aman dan terlindungi di dunia online.

Pandemi membuat situasi semakin rentan bagi anak-anak karena mereka tak berdaya terpapar dunia online untuk tujuan pendidikan mereka, hal ini membuat kejahatan siber pada anak terjadi.

Beberapa kejahatan dunia maya yang paling umum dilakukan terhadap anak-anak selama pandemi saat mereka terlibat dalam kegiatan pendidikan dan hiburan adalah sebagai berikut:

Pelecehan seksual terhadap anak

Ini termasuk materi pelecehan seksual anak seperti gambar dan video pornografi anak.

Eksploitasi seksual online anak melalui panggilan telepon/panggilan video di mana anak-anak dipaksa melakukan tindakan seksual.

Konten pornografi/eksplisit seksual untuk anak-anak

Saat menggunakan internet untuk tujuan pendidikan dan hiburan atau melalui halaman media sosial, anak-anak dibujuk untuk membuka situs web tertentu yang mengarahkan mereka ke konten seksual eksplisit dan video/gambar pornografi.

Ini merusak mental anak tetapi pelaku mendapat pandangan dan uang.

Baca Juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami

Perdagangan seks dunia maya

Tidak seperti perdagangan seks, korban tidak bersentuhan langsung dengan pelaku.

Dalam perdagangan seks cyber, pelaku melakukan streaming langsung, film, atau foto korban yang melakukan tindakan seksual/intim dari lokasi pusat dan menjual materi secara online kepada pemangsa dan pembeli seksual. 

Perundungan siber

Ini termasuk komentar dan pesan yang kasar, kejam, kasar, atau kejam terhadap korban anak.

Anak-anak mudah diintimidasi karena sifatnya yang tidak bersalah dan menjadi lebih mudah bagi pelaku untuk menggertak anak-anak di platform virtual.

Kekerasan pada perempuan di bawah umur berupa kejahatan siber dapat dilaporkan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau dinas perlindungan perempuan dan anak terdekat.

(*)

Sumber: IPleaders
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara