Viral Petisi Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Ini Tanggapan Kemendikbud

Rizka Rachmania - Rabu, 24 November 2021
Tanggapan Kemendikbud atas petisi viral Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan.
Tanggapan Kemendikbud atas petisi viral Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan. Poppy R. Dihardjo / change.org

Ia menjadi ibu tunggal sebab bercerai dari suaminya. Suami sekaligus ayah biologis dari anaknya tidak lagi mengambil peran apapun pasca perceraian.

Poppy mengungkap bahwa ayah biologis dari anaknya tidak mengambil peran dalam pemeliharaan, pengasuhan, pun support finansial.

Ayah biologis anaknya pun sudah pergi dari rumah sejak tahun 2015. Hal itu terjadi bahkan sebelum anak Poppy masuk sekolah.

Tahun 2018, ketika Poppy dan suami resmi bercerai, hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangannya.

Oleh karena itu, Poppy ingin agar namanya saja yang bisa ditulis dalam ijazah sang anak.

Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa ia lakukan sebab ibu tunggal tetap harus mencantumkan nama ayah dalam ijazah anak.

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

Poppy pun melakukan ekskalasi ke pihak yayasan. Mereka memperbolehkan namanya ditulis di ijazah anak dengan beberapa persyaratan.

Syaratnya adalah Poppy mengganti akte lahir anaknya dan menghilangkan nama bapaknya.

Jika syarat itu tidak bisa terpenuhi, maka Poppy bisa membuat surat permohonan bermaterai, dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan hak asuh anak.

Selain itu, Poppy sebagai ibu tunggal harus menghadirkan bapak biologis anaknya ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui nama ibu yang dituliskan di ijazah.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania