Waspada, Ini 5 Red Flag dalam Kontrak Kerja yang Harus Diperhatikan

Ardela Nabila - Selasa, 23 November 2021
Red flag dalam kontrak kerja yang harus diperhatikan.
Red flag dalam kontrak kerja yang harus diperhatikan. golubovy

4. Kepemilikan hasil pekerjaan

Ketika kamu dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan kreatif, pihak perusahaan bisa saja menjadi pihak yang memiliki hak atas kepemilikan hasil pekerjaan kamu.

Meskipun begitu, dalam banyak kasus biasanya kamu masih tetap bisa menggunakan hasil pekerjaan tersebut untuk membuat portofolio.

Untuk memastikan bahwa kamu tidak melanggar perjanjian ke depannya, pastikan bahwa terdapat klausul yang menjelaskan bahwa kamu bisa menggunakan hasil pekerjaan atau aset kamu sebelum menandatangani kontrak kerja.

5. Ketentuan kerahasiaan yang berlaku untuk pekerjaan luar

Baca Juga: Seberapa Penting Kontrak Kerja Sebelum Bergabung dalam Perusahaan? Ini Penjelasannya

Dalam hal ketentuan kerahasiaan, perusahaan biasanya akan meminta karyawan untuk menandatangani ketentuan non-kompetisi atau kerahasiaan yang berkaitan dengan proyek atau pekerjaan sampingan.

Kawan Puan sebaiknya berhati-hatilah dengan klausul semacam ini.

Sebab, klausul ini bisa mencegah kamu untuk menggunakan ide unik di posisi mendatang atau bahkan mencegah kamu untuk memulai bisnis sendiri suatu hari nanti.

Itulah beberapa red flag kontrak kerja yang harus Kawan Puan perhatikan sebelum memutuskan untuk tanda tangan.

Jika pada akhirnya kamu menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu sudah memahami tiap klausulnya secara rinci, ya. (*)

Sumber: Ben Barrett Law
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh