Selain di Bank, Ini 3 Cara Aman Simpan Dokumen seperti Sertifikat Tanah

Arintha Widya - Selasa, 23 November 2021
Ilustrasi tumpukan dokumen penting
Ilustrasi tumpukan dokumen penting iStockphoto

3. Menyimpan dokumen secara online

Di era digital seperti sekarang, dokumen penting juga bisa disimpan secara online dalam bentuk softcopy.

Penyimpanan dokumen secara daring yang cukup populer adalah melalui Google Drive.

Google Drive mudah diakses dari perangkat ponsel maupun komputer selama terhubung dengan internet.

Selain Google Drive, penyimpanan lainnya ialah melalui Dropbox yang juga cuma butuh koneksi internet untuk mengaksesnya.

 

 Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp17 Miliar pada Nirina Zubir, Ini Motif ART Gelapkan Sertifikat Tanah

Penyimpanan berbasis cloud juga memudahkan kita untuk berbagi akses dokumen dengan anggota keluarga, bila diperlukan.

Akan tetapi, perlu kamu pahami bahwa penyimpanan daring pun bisa berisiko diretas oleh penjahat siber (cyber crime).

Oleh karenanya, piranti yang kamu pakai diamankan dengan kata sandi khusus dan gunakan pula enkripsi elektronik untuk melindungi informasi di dalamnya.

Bagaimana? Apakah penyimpanan dokumenmu sudah cukup aman sekarang? (*)