Hak Wanita Karir yang Bekerja Shift Malam Berdasarkan Undang-Undang

Ratu Monita - Minggu, 21 November 2021
Wanita karir yang bekerja shift malam
Wanita karir yang bekerja shift malam Freepik

Parapuan.co - Tak semua wanita karir bekerja mulai dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore.

Sebagian dari mereka harus bekerja dari malam hingga pagi.  

Hal ini dialami oleh mereka para wanita karir yang berprofesi seperti dokter, petugas keamanan, dan pekerja pabrik.

Dengan jam kerja yang berbeda, membuat sebagian orang beranggapan bahwa bekerja shift malam begitu berisiko.

Mengingat para pekerja shift malam bekerja di waktu tubuh harusnya beristirahat.

Baca Juga: 8 Tips Persiapan Wanita Karir Kembali Bekerja setelah Cuti Melahirkan

Kondisi ini tentu saja berisiko pada kondisi kesehatan, karena bekerja shift malam mengganggu ritme sirkadian yang memengaruhi kondisi kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Oleh karena itu, dikhawatirkan perempuan karier yang bekerja shift malam akan rentan terkena penyakit seperti serangan jantung, tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.

Melansir dari laman Kompas.com, terdapat pasal yang mengatur bagi perempuan pekerja shift malam.

Menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang berusia di bawah usia 18 tahun dilarang dipekerjakan pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hanya wanita karir yang berusia di atas 18 tahun yang diizinkan untuk bekerja shift malam pada pukul 23.00 hingga 07.00.

Tak sampai di situ, perusahaan sebagai pihak yang menaungi juga memiliki sejumlah kewajiban yang menjadi hak bagi para perempuan pekerja shift malam.

Kewajiban yang wajib dipenuhi ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Hak tersebut pun diatur dalam Kep 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pemberi Kerja yang Mempekerjakan Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Baca Juga: Selain Percaya Diri, Ini 5 Cara Wanita Karir Jago Public Speaking

Kewajiban pertama yang perlu dipenuhi perusahaan adalah menyediakan makanan dan minuman bergizi.

Dalam pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa makanan dan minuman bergizi tersebut harus memenuhi paling sedikit 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat di antara jam kerja.

Lebih lanjut lagi, makanan dan minuman bergizi ini tidak dapat ditukar dengan uang.

Selain itu, penyediaannya harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi, serta penyajian menu makanan dan minuman untuk perempuan karier pekerja shift malam juga harus bervariasi.

Kewajiban kedua yang perlu dipenuhi oleh perusahaan adalah harus menjaga keselamatan dan moralitas pekerja perempuan.

Bentuk keamanan yang diberikan seperti menyediakan petugas keamanan di tempat kerja.

Kemudian, perusahaan wajib menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan memadai serta terpisah antara perempuan dan laki-laki.

Kewajiban ketiga adalah perusahaan harus menyediakan angkutan antar jemput bagi seluruh karyawan perempuan yang bekerja shift malam.

Angkutan antar jemput ini harus melayani berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

Baca Juga: Burnout Pengaruhi Produktivitas Wanita Karir, Ini Cara Mengatasinya

Syarat angkutan antar jemput juga harus dipenuhi, di antaranya harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.

Kendaraan antar jemput juga harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Jadi, itulah hak yang wajib didapatkan bagi wanita karir yang bekerja shift malam dan perlu untuk dipahami.

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria