Hak Wanita Karir yang Bekerja Shift Malam Berdasarkan Undang-Undang

Ratu Monita - Minggu, 21 November 2021
Wanita karir yang bekerja shift malam
Wanita karir yang bekerja shift malam Freepik

Parapuan.co - Tak semua wanita karir bekerja mulai dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore.

Sebagian dari mereka harus bekerja dari malam hingga pagi.  

Hal ini dialami oleh mereka para wanita karir yang berprofesi seperti dokter, petugas keamanan, dan pekerja pabrik.

Dengan jam kerja yang berbeda, membuat sebagian orang beranggapan bahwa bekerja shift malam begitu berisiko.

Mengingat para pekerja shift malam bekerja di waktu tubuh harusnya beristirahat.

Baca Juga: 8 Tips Persiapan Wanita Karir Kembali Bekerja setelah Cuti Melahirkan

Kondisi ini tentu saja berisiko pada kondisi kesehatan, karena bekerja shift malam mengganggu ritme sirkadian yang memengaruhi kondisi kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Oleh karena itu, dikhawatirkan perempuan karier yang bekerja shift malam akan rentan terkena penyakit seperti serangan jantung, tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.

Melansir dari laman Kompas.com, terdapat pasal yang mengatur bagi perempuan pekerja shift malam.

Menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang berusia di bawah usia 18 tahun dilarang dipekerjakan pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria