Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Arintha Widya - Jumat, 19 November 2021
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah

Pengurusan di kantor BPN

Selanjutnya, pengurusan balik nama sertifikat tanah berlanjut ke BPN setelah AJB di PPAT terselesaikan.

Pemilik tanah mendatangi kantor BPN untuk mengubah status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengurusan di kantor BPN ini bisa dibantu oleh PPAT atau Kawan Puan urus secara mandiri.

 

Apabila mengurus secara mandiri, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Bagi perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Namun, bagi yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga: Catat! Ini Platform Kursus Online Copywriting Gratis Bersertifikat

Biaya mengurus sertifikat tanah setelah balik nama di kantor BPN pun tidak terlalu tinggi.

Biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, yaitu sebesar Rp50.000.

Kemudian untuk biaya pelayanan balik nama sertifikat, besarannya adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Misalnya, apabila membeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga permeter Rp500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500.000.

Semoga informasi di atas membantu Kawan Puan mencegah kesalahan prosedur atau kemungkinan penipuan dokumen balik nama sertifikat tanah, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania