Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Arintha Widya - Jumat, 19 November 2021
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah

Pengurusan di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pengurusan balik nama sertifikat tanah biasanya melalui dua tahap, di mana pemilik tanah atau calon pemilik tanah perlu mendatangi PPAT.

Pemilik tanah atau calon pemilik perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB) terlebih dulu sebagai tanda bukti peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli yang sah.

Selanjutnya, PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis dari sertifikat tanah pemilik lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor BPN.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Saat pembuatan AJB, penjual dan pembeli tanah mesti membawa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Baca Juga: Fakta dan Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

Khusus penjual tanah, wajib menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak bermasalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah.

Untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB sendiri, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, penjual dan pembeli tanah bisa terlebih dahulu menyepakati untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga AJB diterbitkan, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania