Jangan Asal Tanda Tangan, Perhatikan 5 Hal Ini di Dalam Kontrak Kerja

Ardela Nabila - Sabtu, 13 November 2021
Hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.
Hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Sitthiphong

Parapuan.co - Sejak akhir tahun 2020 lalu, penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift, mulai merilis ulang single dan album miliknya.

Pekan ini, ia kembali merilis salah satu album terbaiknya, Red, sekaligus sebuah film pendek bertajuk All Too Well: The Short Film.

Perilisan ulang tersebut dilakukannya karena Taylor Swift ternyata tidak memiliki hak atas rekaman master lagu-lagu dalam albumnya itu.

Pasalnya, ketika seorang musisi menandatangani kontrak dengan sebuah label, maka label-lah yang memiliki hak cipta rekamannya.

“Inilah yang terjadi ketika kamu menandatangani perjanjian saat berusia 15 tahun dengan orang yang menganggap bahwa ‘loyalti’ hanya sebatas konsep kontrak,” ungkap Taylor dalam salah satu unggahan di akun Tumblr miliknya pada 2019, dikutip dari CNN Business.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup di PT Booking Indonesia Posisi Language Specialist - Bahasa Indonesia

Belajar dari pengalaman Taylor Swift, sebelum menandatangani kontrak atau sebuah perjanjian, terdapat hal-hal penting yang harus Kawan Puan perhatikan.

Bukan tanpa alasan, memperhatikan hal kecil secara rinci dapat mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan di masa depan, seperti yang dialami oleh Taylor Swift.

Lantas, apa saja yang harus diperhatikan sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja?

Dikutip dari Lexology, PARAPUAN telah merangkum 5 hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Apa saja?

1. Klausul dan ketentuan utama

Setiap kalimat dalam sebuah kontrak merupakan penting dan perlu Kawan Puan perhatikan secara teliti serta cermat.

Namun, beberapa klausul dan ketentuan biasanya tertulis lebih jelas dari klausul lainnya,

Walaupun setiap perusahaan atau industri memiliki persyaratan kontrak yang berbeda-beda, tetapi terdapat beberapa unsur penting yang harus kamu perhatian secara rinci.

Seperti terkait kerahasiaan, ganti rugi, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian sengketa.

Jadi, saat membaca poin-poin dalam sebuah kontrak kerja, kamu harus meninjau sepenuhnya dan memastikan bahwa kamu sudah betul-betul paham apa yang tertulis dalam tiap klausul.

2. Persyaratan penghentian dan pembaruan

Sebelum benar-benar terikat secara hukum, selain harus memastikan kamu paham tiap klausul dalam kontrak, kamu juga harus mengetahui tentang syarat penghentian dan pembaruan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Posisi Staff di PT Pos Indonesia Area Kupang

Ini untuk menghindari kamu terjebak dalam perjanjian lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kamu harus memeriksa kembali terkait sistem pembaruan kontrak, sehingga kamu tahu kapan kamu bisa membatalkan perjanjian tersebut.

Dengan mengetahui sampai kapan kontrak berakhir, kamu bisa menemukan waktu yang tepat untuk mulai merencanakan apa yang akan kamu lakukan usai masa kontrak habis.

Ketika sudah menyetujui isi kontrak nantinya, jangan lupa untuk menandai kalender agar kamu tidak terlewat waktu untuk kembali bernegosiasi atau membatalkan kontrak tersebut.

3. Bahasa yang jelas dan tidak ambigu

Saat membaca sebuah kontrak kerja, sebaiknya selalu perhatikan bagaimana setiap kalimat dan kata-kata disampaikan.

 

Alhasil, ketika ada bahasa yang ambigu dan membuatmu kurang paham, Kawan Puan bisa langsung menanyakan maksudnya.

Jika memungkinkan, kamu bisa meminta pihak yang memberikan kontrak untuk merevisi kalimat tersebut guna mencegah terjadinya konflik di masa depan ketika kontraknya sudah disetujui.

4. Klausal pelanggaran

Meskipun kontrak kerja dibuat agar kedua belah pihak dapat memenuhi hal-hal yang tertulis di dalam perjanjian, selalu ada kemungkinan bahwa salah satu pihak akan melanggarnya.

Oleh sebab itu, kamu harus benar-benar memperhatikan default clauses atau klausul tentang pelanggaran kontrak.

Dengan demikian, kedua belah pihak tahu apa saja konsekuensi yang akan mereka terima ketika mereka tidak memenuhi atau melanggar perjanjian.

Baca Juga: Tak Harus Workaholic, Ini 5 Strategi Wanita Karir Melakukan Peningkatan Karir

5. Tanggal dan masa tenggat

Selain memastikan bahwa semua tanggal yang tertera sudah sesuai dengan kesepakatan lisan sebelumnya, Kawan Puan harus memastikan semua tanggal dan tenggat waktu yang tertera di dalamnya juga sudah sesuai dan beriringan dengan klausul lainnya.

Artinya, dengan mengetahui rincian tanggalnya, kamu bisa mulai membuat perencanaan ke depannya.

Kawan Puan, itulah hal-hal penting yang wajib kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Apabila terdapat kesalahan penulisan, kalimat tidak jelas, dan kalimat yang menimbulkan pertanyaan, sebaiknya jangan langsung setuju serta menandatanganinya, ya! (*)

Sumber: CNN Business,Lexology
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda