Ngebut hingga 120 Km/jam, Tubagus Joddy Resmi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Linda Fitria - Kamis, 11 November 2021
Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto
Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ

Parapuan.co - Setelah penyelidikan mendalam, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, supir mobil Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Joddy menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami.

Melansir Kompas.com, selama penyelidikan ada banyak hal diperiksa, mulai dari olah TKP hingga penyitaan ponsel Joddy.

Dari hasilnya, ditemukan beberapa fakta terkait sang supir, Tubagus Joddy.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan Tinggi

1. Joddy bermain ponsel

Saat dimintai keterangan, Joddy mengaku sempat bermain ponsel ketika menyetir.

Hal itu ia lakukan sebelum kecelakaan terjadi dan sempat memicu amarah para netizen.

Sebab, Joddy mengunggah konten Instagram Story saat sedang menyetir dan dalam keadaan ngebut.

2. Joddy ngebut hingga 120 Km/jam

Terkait kecepatan mobil, Joddy mengaku mengemudikan Pajero putih itu dengan kecepatan di atas normal.

Bahkan dirinya mengaku tidak berkonsentrasi saat mengemudi dengan kecepatan di atas 100 Km/jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).

3. Berkas Masuk Kejaksaan

Ditetapkannya Joddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Baca Juga: Duka Denny Sumargo saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Kejaksaan pun kini mulai melakukan penelitian berkas.

Diketahui ada tiga orang jaksa yang akan ditunjuk untuk menangani kasus ini dipimpin oleh Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Joddy nantinya akan dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," imbuh Imran.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria