BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya

Maharani Kusuma Daruwati - Diperbaharui Rabu, 23 November 2022
Cara mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di luar kota
Cara mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di luar kota Tribun

Jika peserta BPJS sedang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan tapi tidak dalam kondisi gawat darurat, berikut ini bisa dilakukan untuk berobat rawat jalan di luar kota.

Peserta BPJS yang sedang berada diluar kota atau provinsi karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin dan memerlukan layanan kesehatan, peserta BPJS bisa mengakses faskes tingkat 1 seperti di puskesmas, dokter, klinik) terdekat di daerah tersebut.

Kawan Puan bisa melakukan hal ini hanya untik satu kali layanan.

Sedangkan untuk layanan kedua dan seterusnya, kamu hrus menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatn terdekat dari tempatmu untuk mendapatkan surat pengantar layanan di daerah tersebut.

Kawan Puan bisa meminta surat pengantar layanan dengan tujuan agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan tidak mendapat penolakan dalam mengakes faskes tersebut.

Dan jika peserta BPJS mendapat penolakan di faskes tingkat 1 tersebut, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dibuatkan surat pengantar.

2. BPJS untuk pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat adalah pasien yang berada dalam kondisi kritis dan harus segera mendapatkan pertolongan medis karena kondisi yang berpotensi mengancam jiwa.

Dalam kondisi ini, peserta BPJS bisa segera melakukan pemeriksaan di IGD rumah sakit terdekat.

Meski pun Kawan Puan sedang berada di luar kota, jika kondisimu dikategorikan dalam keadaan gawat darurat, maka kamu tetap bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Kawan Puan tak perlu berobat ke faskes tingka 1 terlebih dahulu tapi bisa langsung menuju IGD rumah sakit mana pun tempat kamu berada.

Nah, itu dia cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota. 

Jadi, Kawan Puan tak perlu lagi panik ketika sakit tapi tidak sedang berada di kota asal ya.

Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

(*)