Uang Kertas Pecahan Rp1 Juta Viral di TikTok, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Alessandra Langit - Sabtu, 6 November 2021
Viral di TikTok selembar uang kertas untuk nominal Rp1 Juta
Viral di TikTok selembar uang kertas untuk nominal Rp1 Juta unsplash.com

Parapuan.co - Media sosial TikTok sedang dihebohkan dengan video selembar uang kertas yang disebut sebagai uang pecahan Rp1 juta.

Video tersebut langsung viral dan menjadi topik pembicaraan netizen setelah diunggah oleh akun @Wandyskay di TikTok.

Video tersebut bahkan sudah dilihat lebih dari 174 ribu kali dan disukai lebih dari 2.354 pengguna akun TikTok.

Pada video itu, @Wandyskay menunjukkan selembar uang kertas yang asing bagi masyarakat Indonesia.

Di uang kertas tersebut tertuliskan angka 1.0 yang katanya merupakan nominal Rp1 juta.

@wandyskay #Uang pecahan selembar 1 juta#Baru #fypシ ♬ suara asli - Wandy⚓.????????.⚓

Baca Juga: Masalah Ketimpangan Gender yang Muncul saat Investasi Melalui Kripto

Di kolom komentar unggahan tersebut, banyak netizen yang percaya, namun ada juga yang tidak.

Tidak sedikit juga netizen yang tidak mau bila ada uang kertas Rp1 juta karena dapat menyulitkan transaksi.

Melihat keviralan video tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan pun buka suara.

Junanto menjelaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp100 ribu.

"Tidak benar ada pecahan uang kertas Rp1 juta," ujar Junanto, dikutip dari Kompas.com.

Pada bulan Mei tahun 2021 lalu, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral dan mengejutkan netizen.

Namun untuk kedua kalinya, netizen kembali dihebohkan dengan topik serupa.

Demi menekan penyebaran informasi yang tidak benar, bulan Mei lalu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan beberapa hal penting terkait uang tersebut.

Adi menegaskan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," jelas Adi.

Baca Juga: Tertarik Investasi Mata Uang Kripto? Pertimbangkan 3 Hal Ini Dulu

Peruri sendiri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools).

Pemasaran tersebut dilakukan untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.

Nah, sedangkan uang specimen sendiri bukanlah uang rupiah, Kawan Puan.

Baca Juga: Begini Cara Tepat Investasi Mata Uang Asing Menurut Perencana Keuangan

Ini ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang perlu kamu perhatikan: 

  1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
  2. Ada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  5. Nomor seri pecahan
  6. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …"
  7. Tahun emisi dan tahun cetak

Dengan penjelasan tersebut, Kawan Puan bisa lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria