Vanessa Angel Alami Kecelakaan, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terdampak

Aulia Firafiroh - Kamis, 4 November 2021
Mobil yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibli
Mobil yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibli foto istimewa

Parapuan.co- Kawan Puan, kejadian kecelakaan kendaraan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. 

Seperti yang terjadi pada artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

Keduanya meninggal dunia dalam kecelakaan tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.

"Penumpang 5 orang. Ada 2 orang meninggal dunia dan 3 orang luka-luka," katanya.

Polisi juga membenarkan dua orang yang meninggal adalah Vanessa Angel dan suaminya.

Baca juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sederet Artis Berduka dan Masih Tak Percaya

"Penumpang meninggal dunia atas nama Febri Andriansyah dan Vanessa Adzania," kata Gatot saat dikonfirmasi Tribunnews pada Kamis (4/11/2021).

Melihat kejadian tersebut, berkendara memang salah satu kegiatan yang penuh dengan risiko.

Di jalan raya sering terjadi tabrakan kecil hingga tabrakan beruntun.

Untuk mengurangi dampak dari risiko tersebut, pemilik kendaraan biasanya memiliki asuransi mobil.

Lalu bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil yang rusak karena kecelakaan? 

Dilansir dari Kompas, berikut cara dan tahapan yang perlu disimak!

1) Langkah pertama, melapor.

Jika kamu mengalami kecelakaan, segera laporkan kejadian yang menimpa mobilmu.

Berikan laporan yang jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil kepada perusahaan asuransi, maka permasalahan ini bisa ditindak lanjuti dengan cepat.

Unggah aplikasi asuransi mobil di smartphone yang kamu miliki.

Atau hubungi call centre yang dapat dihubungi selama 24 jam, atau datang ke kantor cabang atau gerai perusahaan asuransi tersebut.

Lalu akses website resmi perusahaan asurasi mobil yang kamu miliki. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Vanessa Angel dan Suaminya di Tol Nganjuk

2. Langkah kedua, lengkapi dokumen.

Usai menentukan cara klaim asuransi mobil, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Selain kecelakaan, kamu bisa mengklaim untuk kehilangan atau kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, radio tape, mobil baret, dll.

Jika Kawan Puan ingin mengajukan klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, berikut dokumen yang dibutuhkan:

 

Baca juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan

  • Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).

Dokumen tersebut diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar dan segera diproses oleh perusahaan asuransi.

Setelah itu, perusahaan akan mengirim petugas survei untuk melihat secara detil kerusakan mobil.

Lalu petugas survei memeriksa kerusakan, pemilik kendaraan akan diberikan saran dan rekomendasi untuk memperbaiki mobil. (*)

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh