Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!

Firdhayanti - Minggu, 24 Oktober 2021
Syarat naik kereta api bagi anak
Syarat naik kereta api bagi anak holgs

Parapuan.co - Pemerintah sudah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan domestik

Perjalanan domestik yang diperbolehkan untuk anak di antaranya antarkota, lokal dan aglomerasi.

Hal itu mengakibatkan adanya penyesuaian pelaku perjalanan transportasi domestik, khususnya kereta api (KA). 

Aturan tentang moda transportasi KA bagi anak di bawah 12 tahun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021) dari Kompas.com

Baca Juga: Mulai 24 Oktober, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Berikut penyesuaian terbaru peraturan persyaratan pelaku perjalanan domestik menggunakan KA:

1. Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

2. Pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.

3. Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

4. Adapun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun. 

Sudah boleh naik berbagai moda transportasi

Dalam laporan lainnya di Kompas.com, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi.

Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

“Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” ungkap dia.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan diambil berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini.

Selain itu, pertimbangan juga berdasarkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung serta implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Wiku melanjutkan, kebijakan ini juga diputuskan berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan, tes Covid-19 berupa PCR dan rapid antigen layak digunakan pada anak-anak.

“Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting. Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” pungkas dia.

Perizinan anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh menggunakan kereta api lalu transportasi laut dan udara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub dan SE Satgas Penanganan Covid-19 yakni sebagai berikut:

- SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

- SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

- SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

- SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

Kawan Puan, itulah syarat terbaru anak di bawah 12 tahun ketika naik kereta api. 

Meski sudah diperbolehkan, pastikan kamu dan si kecil melaksanakan protokol kesehatan ya ketika bepergian naik kereta api. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya