Mulai 24 Oktober, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Ericha Fernanda - Jumat, 22 Oktober 2021
Syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun
Syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun Pixabay

Parapuan.co - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penerbangan terbaru resmi melaui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2021, lalu ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub No. 88 Tahun 2021 tentang pengaturan untuk transportasi udara.

Khusus penerbangan, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Panduan Traveling Aman dan Bebas Stres di Pesawat Bersama Bayi

Melansir Kompas.com, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Pastinya anak tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menunjukan hasil negatif RT-PCR kepada petugas bandara.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

"Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," tambahnya.

Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara guna mencegah lonjakan penularan.

Di samping itu, tes RT-PCR menjadi syarat wajib penerbangan karena hasilnya lebih akurat daripada tes Antigen.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

Kewajiban tes RT-PCR sejak 24 Oktober

Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan wajib tes RT-PCR bagi calon penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Sekadar informasi, hal ini pun didasarkan pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur transportasi udara.

"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujar Aditya.

Ia menambahkan, ketentuan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri.

Selain itu, dengan memberikan sosialisasi yang cukup kepada para calon penumpang diharapkan dapat memahami syarat penerbangan terbaru ini.

 

Tak hanya itu, kabar baiknya, Adita menjelaskan bahwa kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen.

Namun, penyelenggaraan moda transportasi udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

Adita mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan ketika berencana melakukan perjalanan pada momen akhir tahun tiba, termasuk liburan natal dan tahun baru.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November

"Diharapkan juga kepada masyarakat untuk bijaksana dalam memutuskan bepergian karena bagaimanapun pandemi belum berakhir dan tetap harus waspada," kata Adita.

"Meskipun situasi pandemi saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya," ia melanjutkan.

Nah, jadi buat Kawan Puan pastikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan syarat bepergian terbaru guna mencegah penularan virus Covid-19, ya. (*) 

Tak Perlu Seberangi Benua, Ini 3 Destinasi Wisata ASEAN Rasa Eropa