3 Tips Mengatur Keuangan untuk Antisipasi Kecelakaan Mobil, Apa Saja?

Tentry Yudvi Dian Utami - Minggu, 10 Oktober 2021
Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil Freepik

Parapuan.co - Risiko mengalami kecelakaan mobil masih tetap ada meskipun kita sebagai pemilik mobil telah mematuhi rambu-rambu dan lebih waspada ketika berkendara di jalan.

Kecelakaan adalah risiko yang akan memaksa kamu keluar uang dalam jumlah besar.

Sementara itu, biaya perbaikan mobil tidak murah, baik untuk kerusakan bodi maupun mesin mobil.

Sebab itu, kita perlu mengantisipasi sejak awal dengan mengatur dan merencanakan keuangan untuk mobil. 

Untuk membantumu, berikut ada tips dari perencana keuangan dan financial educator Lifepal, Aulia Akbar CFP, AEPP.

Baca Juga: 6 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Berinvestasi, Apa Saja?

1. Pilih asuransi mobil yang tepat

Satu-satunya produk yang bisa melindungi kamu dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan.

Sederhananya, beban finansial yang harus kamu tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.

Sementara itu, asuransi mobil all risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.

Bila kamu tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

2. Siapkan dana darurat untuk mobil 

Selain proteksi melalui asuransi kendaraan, kamu juga dapat menyisihkan dana darurat.

Dana darurat ini akan cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil.

Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting (ban, aki, dan sebagainya).

Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika kamu melakukan klaim asuransi mobil.

Patut diketahui, asuransi mobilmu tidak akan menanggung 100persen biaya perbaikan yang terjadi karena risiko.

Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp 300.000, yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Mulai Mempersiapkan Dana Pensiun di Usia 20an

3. Lindungi juga diri dan keluarga 

Tidaklah cukup jika kamu hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja.

Lindungilah diri dengan asuransi kecelakaan diri.

Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri.

Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.

Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah.

Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini.

Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.

Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi jiwa. (*)