Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Alessandra Langit - Kamis, 23 September 2021
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022 JOKO SL

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Imbauan Satgas Covid-19 Terkait Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria