BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh dan Hanya Boleh Jadi Topping

Linda Fitria - Jumat, 17 September 2021
Susu kental manis kini dilarang untuk diseduh
Susu kental manis kini dilarang untuk diseduh freepik.com

Misalnya untuk topping roti, martabak, kue, campuran minuman, dan lain sebagainya.

Karena itu, kebiasaan menyeduh SKM harus mulai dihilangkan dan diubah, apalagi pada bayi atau anak.

Larangan ini tentu berbuntut pada iklan yang kerap ditayangkan produsen SKM.

Baca Juga: Cegah Stunting dan Jaga Daya Tahan Tubuh, Berikan Nutrisi Ini pada Anak

Di mana saat ini, BPOM melarang penggunakan visualisasi susu cair dalam gelas menggunakan SKM.

Hal itu merujuk pada Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31/2018 yang mengatur penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. (*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria