Diumumkan Awal Agustus, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Arintha Widya - Sabtu, 31 Juli 2021
Formasi CPNS 2021 Kemenhub
Formasi CPNS 2021 Kemenhub Kompas.com

Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang sudah mendaftar CPNS 2021, tak perlu kebingungan cek hasil seleksi administrasi.

Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 cukup mudah dan dapat dilakukan melalui situs SSCASN.

Sebelum kamu mengetahui cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa hal yang perlu dicatat.

Pertama, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sendiri telah ditutup pada Senin, 26 Juli kemarin.

Hingga hari terakhir pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2021 mencapai 4,5 juta orang.

Dikutip Tribunnews dari akun Twitter resmi BKN, disebutkan pula kalau instansi dengan jumlah pelamar terbanyak ialah pada Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan di tanggal 2-3 Agustus 2021.

Baca Juga: CPNS Kemenlu 2021: Ini 3 Jabatan Fungsional dengan Formasi Terbanyak

Berikut tata cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021:

  • Akses situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  • Login ke akun kamu menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi seperti saat pendaftaran
  • Akan ada keterangan lolos seleksi atau tidak setelah kamu login
  • Pendaftar yang lolos seleksi dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan berikutnya

Adapun selama proses seleksi administrasi, panitia akan memverifikasi data yang diunggah pelamar melalui situs SSCASN.

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi akan diberi waktu untuk menyanggah hasil yang ada.

Masa sanggah hasil seleksi dilakukan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, panitia akan mengumumkan hasil seleksi pascasanggah pada 15 Agustus 2021.

Barulah setelahnya, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.

Tahapan selanjutnya sesudah seleksi administrasi adalah pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Lalu, dilanjutkan dengan pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) dan pengumuman kelulusan.

Pengumuman kelulusan CPNS dan PPPK 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lolos CPNS akan dijadwalkan untuk melakukan pemberkasan.

Kawan Puan pasti sudah harap-harap cemas menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi, nih. (*)

Baca Juga: Akreditasi Universitas dan Prodi Jadi Syarat Daftar CPNS, Ini Cara Ceknya!

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri