Pentingnya Tahu Kebijakan Perusahaan dalam Menangani Pelecehan Seksual di Kantor

Ericha Fernanda - Kamis, 29 Juli 2021
Kebijakan perusahaan untuk menangani tindak pelecehan seksual.
Kebijakan perusahaan untuk menangani tindak pelecehan seksual. praetorianphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, pelecehan seksual di kantor perlu menjadi perhatian kita semua.

Karenanya, menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual adalah prinsip yang seharusnya dijunjung tinggi perusahaan.

Penting sekali upaya preventif dan edukasi kepada setiap pekerjanya untuk memiliki pedoman yang baku jika pelecehan itu terjadi.

Ke mana mereka harus melaporkan, bagaimana perlindungan identitasnya, dan hukuman bagi si pelaku harus ada dalam kebijakan perusahaan dalam menangani tindak pelecehan seksual.

Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?

Srie Wulandari, selaku CEO & Coach HR Academy, mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Secara spesifik, mengenai upaya preventif terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

“Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa negara telah membebankan tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk melakukan upaya preventif guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi keselamatan pekerjanya,” ujar Srie dalam Webinar Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari Kekerasan Seksual?, Rabu (28/07/2021).

Ia menegaskan bahwa penting sekali bagi tempat kerja memiliki SOP penanganan kekerasan seksual yang jelas.

Kebijakan tindak pelecehan seksual di perusahaan

Melalui acara yang sama, Maria Puspita, Psikolog Associate Psikolog Yayasan Pulih, mengatakan kebijakan perusahaan harus menyediakan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan yang mungkin mengalami tindak pelecehan, termasuk staf, supervisor, dan manajer.

Kebijakan perusahaan dapat mencakup:

  • Deklarasi yang melarang kekerasan seksual dalam organisasi
  • Peringatan bahwa pelecehan seksual melanggar kebijakan perusahaan dan akan mendapatkan tindakan disiplin termasuk pemecatan
  • Instruksi bagi penyelia dan manajer untuk menerapkan kebijakan dan memperlihatkan kepemimpinan dengan contoh tindakan
  • Prosedur penanganan aduan pelecehan seksual

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Siapa Saja yang Rawan Menjadi Korban

“Dengan adanya kebijakan itu, maka dapat membantu mengidentifikasi langkah pelaporan dan tindakan disipliner yang harus diambil, mengharuskan jaminan kerahasiaan, dan menyediakan prosedur penyampaian keluh kesah (grievance mechanism),” jelas Maria.

Penanganan

Maria memaparkan alur penanganan tindak pelecehan seksual di kantor dengan merangkul semua lini, yaitu:

  1. Beri tahu pelaku untuk berhenti (korban)
  2. Laporkan (korban/supervisor)
  3. Pastikan kerahasiaan total (supervisor)
  4. Tindakan supervisor (supervisor)
  5. Manajer mendapat informasi
  6. Investigasi (manajer)
  7. Catat kejadian (korban/manajer)
  8. Komunikasikan hasilnya (manajer)

Prosedur penanganan aduan

Menurut Maria, terdapat dua prosedur penanganan aduan atau rujukan dalam kasus pelecehan seksual di perusahaan, yaitu:

Rujukan internal: Rujukan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual di dalam perusahaan atau organisasi pemberi kerja.

Rujukan eksternal: Rujukan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi antar perusahaan atau pemberi kerja dengan pihak-pihak eksternal yang bisa dilakukan jika pengaduan atau penanganan kasus tidak bisa diselesaikan secara internal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online

Dengan adanya kebijakan perusahaan untuk menindak tegas kasus pelecehan seksual, maka korban atau penyintas menjadi lebih berani untuk melapor karena perlindungan baginya terjamin.

Di sisi lain, pelaku mendapatkan konsekuensinya berupa pemberhentian kerja yang bisa membuatnya jera. (*)

Penulis:
Editor: Arintya