Simak, Panduan Ibadah di Rumah saat Idul Adha dan Protokol Penyembelihan Hewan Kurban

Rizka Rachmania - Senin, 19 Juli 2021
Salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah secara jamaah maupun sendiri, dan begini protokol penyembelihan hewan kurban.
Salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah secara jamaah maupun sendiri, dan begini protokol penyembelihan hewan kurban. serts

Parapuan.co - Selasa besok (20/7/2021) umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Masih sama dengan tahun lalu, perayaan Iduladha kali ini pun dirayakan di tengah pandemi.

Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan khusus terkait perayaan Iduladha.

Menurut aturan Kemenag, masyarakat yang tinggal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa melakukan salat di rumah.

Sementara itu, untuk yang di wilayah PPKM, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha

Panduan salat di rumah

Salat Iduladha di rumah sama seperti keadaan normal. Bedanya hanya tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus dilaksanakan di rumah dan sebaiknya berjamaah bersama keluarga.

Namun apabila tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka tetap boleh dilakukan sendiri.

"Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal. Hanya, menurut para ulama, ketika salat Iduladha dilaksanakan di rumah, tidak disunahkan khotbah," ucap Hasanuddin Abdul Fatah, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir dari Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa sunah-sunah yang dianjurkan seperti mengumandangkan takbir, mandi, dan memakai parfum tetap bisa dilakukan.

Umat Islam pun bisa melakukan sunah lain yakni memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Protokol penyembelihan hewan kurban

Selain menjelaskan perihal tata cara ibadah salat Iduladha di rumah, Hasanuddin membeberkan protokol penyembelihan hewan kurban.

Protokol ini sebenarnya sudah masuk ke dalam tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, juga terkait pemotongan hewan kurban.

Aturan mengenai penyembelihan hewan kurban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Idul Adha di Tengah PPKM Darurat, Ini Tips Kurban secara Online

1. Penerapan jaga jarak fisik

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

- Pihak selain petugas pemotongan hewan kurban dilarang berada di lokasi penyembelihan.

- Selalu jaga jarak antar petugas penyembelihan mulai dari pemotongan, pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging.

- Pembagian daging kurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.

- Petugas wajib mengenakan masker rangkap (double) saat pendistribusian daging kurban dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik.

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas

- Petugas penyembelihan hewan kurban dicek suhunya dengan alat pengukur suhu tubuh sebelum melakukan penyembelihan.

- Petugas yang menangani tiap proses penyembelihan harus berbeda. Misal antara petugas penyembelihan dan pencacahan daging dibedakan.

- Petugas penyembelihan hewan kurban wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan.

Baca Juga: Tak Hanya Daging, Ini Masakan Idul Adha yang Khas dari Tiap Daerah

- Penyelenggara mengedukasi petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telingan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

- Petugas menghindari jabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Petugas wajib membersihkan diri dengan mandi sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.

3. Penerapan kebersihan alat

 - Seluruh peralatan penyembelihan hewan kurban dibersihkan dan didisinfeksi sebelum dan sesudah digunakan. Begitu pun dengan area penyembelihan harus dibersihkan.

- Setiap satu petugas penyembelihan hewan kurban diberikan satu alat dan tidak boleh saling bergantian. Jikalau terpaksa maka alat tersebut harus didisinfeksi terlebih dahulu. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania