Mulai Hari Ini KAI Commuter Wajibkan Penumpang KRL Tunjukkan STRP atau Surat Tugas

Alessandra Langit - Senin, 12 Juli 2021
Ilustrasi penumpang di KRL dengan STRP saat masa PPKM Darurat
Ilustrasi penumpang di KRL dengan STRP saat masa PPKM Darurat Freepik

Parapuan.co - Mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai hari ini (12/7/2021) KAI Commuter mengharuskan setiap penumpang KRL untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP tersebut digunakan sebagai surat keterangan bahwa Kawan Puan memiliki izin untuk melaksanakan mobilitas di luar rumah pada masa PPKM ini.

Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," jelas Anne, dikutip dari Tribunnews.

Adapun masyarakat yang diperbolehkan memiliki STRP adalah mereka yang bekerja pada sektor esensial.

Sektor esensial termasuk bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, dan perhotelan di luar tempat isolasi mandiri Covid-19.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H selama PPKM Darurat

Selain itu, pekerja sektor kritikal juga diperbolehkan mendapatkan STRP.

Pekerjaan sektor kritikal termasuk keamanan, kesehatan, penanganan bencana, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Masyarakat umum yang sedang dalam keadaan darurat seperti kunjungan atau pendampingan orang sakit dan kunjungan kedukaan juga boleh mendapatkan STRP.

Selain STRP, penumpang KRL juga bisa membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang KRL, KAI Commuter bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan aparat kewilayahan.

"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," tegas Anne.

Baca Juga: PPKM Darurat, Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Lakukan 3 Hal Ini

Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang KRL, baik di Jabodetabek maupun KRL Solo-Yogyakarta.

Bagi Kawan Puan yang masih harus menggunakan KRL, ada baiknya kamu mulai mempersiapkan STRP, ya. (*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara