15 Wilayah di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya

Alessandra Langit - Senin, 12 Juli 2021
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di  15 wilayah di luar Jawa-Bali
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di 15 wilayah di luar Jawa-Bali Freepik

Bagi perkantoran sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Tempat ibadah

Tempat ibadah tidak ditutup tapi masyarakat diimbau untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak melakukan kegiatan ibadah secara berjemaah selama penerapan PPKM Darurat.

Sekolah, hajatan, dan tempat rekreasi

Sekolah diadakan secara daring. Sedangkan hajatan seperti pernikahan dan acara kebudayaan harus ditiadakan.

Pusat perbelanjaan tutup dan restoran atau kafe hanya boleh menyediakan layanan antar dan bungkus, seluruh tempat makan dilarang menerima layanan makan di tempat.

Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps

Transportasi

Penumpang untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jika Kawan Puan harus melakukan perjalanan ke luar daerah, kamu wajib menyiapkan sertifikat vaksinasi dan surat dinyatakan negatif Covid-19 lewat tes PCR atau antigen paling lama H-1 perjalanan.

Kebijakan PPKM Darurat di 15 wilayah tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini angkanya juga semakin tinggi di wilayah luar Jawa dan Bali. (*)