Wajib Tahu! Invermectin Tidak Masuk Daftar Obat Covid-19 dari BPOM

Anna Maria Anggita - Selasa, 6 Juli 2021
Ilustrasi obat untuk Covid-19
Ilustrasi obat untuk Covid-19 KrizzDaPaul

Masih dari sumber yang sama, Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyampaikan jika baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Pernyataan tersebut disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (05/07/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Medan Klaim Ketersediaan Pasokan Oksigen untuk Pasien Covid-19 Aman

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yakni:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

1. Remidia,

2. Cipremi,

3. Desrem,

4. Jubi-R,

5. Covifor,

6. Remdac, dan

7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.