Cegah Penularan Covid-19 di KRL, KAI Commuter Wajibkan Penumpang Pakai Masker Ganda

Alessandra Langit - Senin, 5 Juli 2021
Ilustrasi pemakaian masker ganda di KRL
Ilustrasi pemakaian masker ganda di KRL Freepik

Parapuan.co - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di wilayah Jawa dan Bali, membuat pemerintah mengetatkan peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat serta mempertegas pentingnya protokol kesehatan.

Adanya varian Covid-19 baru yang penularannya lebih cepat, mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan aturan penggunaan masker.

Kementerian Kesehatan pun membuat aturan penggunaan masker ganda di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Aturan tersebut menjadi satu cara efektif untuk melindungi masyarakat yang masih harus beraktivitas dari penularan Covid-19.

Penggunaan masker ganda wajib dilakukan masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah, terutama mereka yang masih menggunakan transportasi publik.

Melihat pentingnya penggunaan masker ganda, KAI Commuter pun ikut membuat aturan mengenai penggunaan masker dobel bedah dan kain untuk melindungi sesama pengguna KRL.

Baca Juga: KAI Gelar Vaksinasi untuk Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini Lokasi dan Syaratnya

Penumpang KRL kini diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N95 mulai saat memasuki kawasan stasiun sampai meninggalkan kawasan stasiun.

"Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Apa Perbedaan Masker N95, KN95, dan KF94? Berikut Penjelasannya

Anne menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai peraturan wajib masker ganda tersebut kepada penumpang KRL di setiap stasiun.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari dan Anne akan mengupayakan menjangkau semua stasiun KRL di DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania