Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Rizka Rachmania - Kamis, 1 Juli 2021
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali Golffywatt

Parapuan.co - Kawan Puan, Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pemberlakuan itu mulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

"Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021," ucap Luhut dalam rilis resmi yang diterima oleh PARAPUAN.

Ya, pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini seiring dengan kasus infeksi Covid-19 yang makin naik, Kawan Puan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi untuk Anak Mulai Dilaksanakan Hari Ini di Jakarta

Sebab laju kasus terus meningkat, maka pemerintah harus menekan dahulu aktivitas di luar ruangan agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 tidak begitu cepat.

Selama PPKM Darurat, ada beberapa hal yang akan disesuaikan dan dibatasi.

"Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat," ungkap Luhut.

Sebab akan ada pengetatan kembali aktivitas di luar ruangan, maka Kawan Puan perlu tahu bagaimana peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 berikut ini!

Aktivitas perkantoran

Aktivitas perkantoran selama PPKM Darurat diminta untuk 100% menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya, bisa menerapkan maksimal 50% kapasitas bekerja dari kantor atau work form office (WFO).

Sementara itu sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan pada pusat kegiatan

Kegiatan di pusat perbelanjaan contohnya mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Pelaksanaan resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang.

Waktu operasional transportasi umum

Transportasi umum juga masih bisa jalan namun dengan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas maksimal 70%.

Peraturan pelaku perjalanan

Luhut menginstruksikan bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh kereta, pesawat, dan bis, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Di samping itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti PCR H-2 pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi Boleh untuk Anak, Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan Menurut IDAI

Vaksinasi

“Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” ujar Menko Luhut.

Diharapkan melalui penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia.

Selain itu, Menko Luhut juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat. (*)

Sumber: Rilis
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania