Pernikahan Dini Menjadi Fenomena Baru Akibat Pandemi Covid-19

Saras Bening Sumunarsih - Kamis, 1 Juli 2021
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan Trung Nguyen

Parapuan.co – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Alhasil, banyak dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemi ini.

Pembatasan aktivitas di luar rumah, termasuk sekolah, ternyata malah memunculkan fenomena pernikahan dini akibat pandemi Covid-19.

Pernikahan dini di Indonesia nyatanya meningkat selama pandemi. Salah satu contohnya adalah angka pernikahan dini di Gresik yang mengalami penambahan.

Di Kabupaten Gresik angka pernikahan dini mengalami peningkatan yang cukup pesat.

Baca Juga: Ini 4 Hal Penting untuk Merencanakan Acara Pernikahan yang Aman di Tengah Pandemi Covid-19

Di mana pada 2020 terdapat total 317 permohonan.

Sedangkan pada 2021 hingga bulan Juni, sudah sebanyak 160 yang mendaftar.

Padahal pada tahun 2019, hanya terdapat 100 permohonan.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Humas Pengadilan Agama Gresik Sofyan Jefri menyampaikan bahwa permohonan dispensasi nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama memang mengalami peningkatan sejak setahun lalu.