Tuntutan KPAI Kepada Oknum Polisi yang Perkosa Anak 16 Tahun di Polsek Maluku

Aulia Firafiroh - Kamis, 24 Juni 2021
Polisi Halmahera perkosa anak
Polisi Halmahera perkosa anak spukkato

Peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama temannya datang berkunjung ke daerah Sidangoli pada larut malam sekitar pukul 01.00 WIT dan menginap di suatu tempat.

Kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Hingga saat ini belum diketahui alasan oknum polisi tersebut membawa korban ke Polsek.

Saat tiba di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Baca juga: Dukung Korban Kekerasan Seksual, Posko Pengaduan Gofar Hilman Dibuka!

Keduanya diinterogasi dan disebut melakukan pelarian ke Sidangoli.

Korban secara tegas membantah karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelaah proses pemeriksaan selesai, korban dibawa ke sebuah ruangan yang pintunya terkunci oleh pelaku.

Tak lama kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh Briptu II.

Pelaku mengancam korban jika tidak tidak melayani, maka ia akan masuk penjara.

Selain memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah kejadian itu korban dan temannya dimasukan ke dalam penjara. (*)

Sumber: Tribun
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh