Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini

Alessandra Langit - Rabu, 23 Juni 2021
Tips naik transportasi umum di tengah lonjakan kasus Covid-19
Tips naik transportasi umum di tengah lonjakan kasus Covid-19 Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, angka kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di wilayah DKI Jakarta, akhir-akhir ini semakin meningkat drastis.

Pemerintah daerah akhirnya melakukan kebijakan yang mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membatasi waktu operasional transportasi umum, bersamaan dengan kebijakan penyekatan 10 titik jalan di DKI Jakarta yang berlaku sejak Senin (21/6/21).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Dishub DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Catat Jadwalnya!

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat DKI Jakarta di tengah lonjakan kasus Covid-19 ini.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih harus berkegiatan di luar rumah karena tuntutan pekerjaan. 

Transportasi umum pun masih menjadi pilihan masyarakat untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya, walaupun risiko terjangkit Covid-19 di dalam transportasi umum sangat tinggi.

Saat kita tidak dapat mengurangi mobilitas, cara yang dapat kita lakukan adalah melindungi diri kita.

Centers for Disease Control and Prevention atau CDC telah menyusun langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk melindungi diri kita saat harus menggunakan transportasi umum. Simak yuk!

Pakai masker

Masker adalah pelindung esensial di tengah pandemi Covid-19 ini, apa lagi jika Kawan Puan harus berada di tengah keramaian. 

Kenakan masker yang menutupi hidung dan mulut kamu. 

Mengingat adanya varian Covid-19 baru yang lebih menular, penggunaan masker berlapis dua atau double mask sangat direkomendasikan. 

Masker wajib digunakan di pesawat, bus, kereta api, dan transportasi umum lainnya.

Kamu pun tetap harus memakai masker saat berada di dalam taksi atau transportasi online.

Baca Juga: Menghadapi Virus Corona Varian Delta, Penggunaan Masker Dobel Kembali Direkomendasikan

Jaga jarak

Selama perjalanan, hindari keramaian dan jauhkan diri kamu setidaknya satu meter dari orang-orang yang bukan anggota keluargamu.

Misalnya, saat kamu sedang menunggu di stasiun bus atau memilih kursi di kereta.

Jangan sentuh apa pun

Sebisa mungkin batasi menyentuh permukaan yang sering disentuh orang lain seperti dinding kendaraan, mesin tiket, gagang pintu putar, pegangan tangan, permukaan toilet, tombol lift, dan bangku.

Jika kamu harus menyentuh sesuatu selama di perjalanan, sesegera mungkin cuci tangan kamu selama 20 detik dengan sabun dan air atau gunakan pembersih berbasis alkohol yang mengandung alkohol 60% dengan benar.

Gosokan gel ke seluruh permukaan tangan dan jari hingga tangan kamu kering.

Jangan makan dan minum

Kawan Puan harus menahan diri dari makan atau minum di dalam transportasi umum untuk memastikan keamanan. 

Lebih baik, makan dan minum di luar kendaraan saat kamu tidak berada di dekat orang lain.

Jika kamu ingin langsung makan atau minum setelah keluar dari transportasi umum, pastikan untuk menjaga jarak dari orang lain.

Jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air atau gunakan pembersih tangan yang mengandung setidaknya 60% alkohol sebelum makan.

Sebelum melepas masker atau menyentuh wajah, kamu juga harus memastikan tangan kamu sudah kembali bersih.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Restoran, Cafe, dan Mal Wajib Tutup Jam 8 Malam

Jaga kebersihan tangan

Setelah kamu meninggalkan stasiun atau setibanya di tempat tujuan, gunakan pembersih tangan yang mengandung alkohol minimal 60% atau jika memungkinkan cuci tangan dengan sabun dan air setidaknya selama 20 detik.

Kawan Puan yang masih harus menggunakan transportasi umum di tengah melonjaknya kasus Covid-19 ini, kamu bisa menerapkan langkah-langkah di atas untuk melindungi dirimu.

Jika kamu menemukan adanya masalah terkait Covid-19 di transportasi umum atau kamu merasakan gejala yang meresahkan, segera hubungi Satgas Covid Nasional ke nomor 119 dan ke nomor 112 untuk Satgas Covid wilayah DKI Jakarta. (*)

Sumber: cdc.gov
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati