Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes

Rizka Rachmania - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi perempuan sedang di rumah
Ilustrasi perempuan sedang di rumah agrobacter

Baik karantina maupun isolasi pasien Covid-19 boleh dilakukan di rumah secara mandiri jika saja:

- Ada kamar terpisah di rumah

- Ada kamar mandi terpisah di rumah

- Tidak memiliki komorbid

- Tanpa gejala atau memiliki gejala ringan

- Usia kurang dari 45 tahun

Baca Juga: Kawan Puan, Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19 Lewat Siranap

Namun apabila syarat tadi tidak terpenuhi, maka karantina maupun isolasi di rumah secara mandiri tidak boleh dilakukan, ya.

 

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania