Mengetahui Keabsahan dan Manfaat Kartu Nikah Digital, Bagaimana Mengurusnya?

Ericha Fernanda - Jumat, 18 Juni 2021
Kartu nikah digital.
Kartu nikah digital. Kemenag

 

Parapuan.co - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021 lalu.

Kartu nikah digital adalah salah satu bagian dari revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Kartu nikah digital ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.

Baca Juga: 3 Tips Berkomunikasi dengan Suami Ketika Ingin Memulai Bisnis Baru

Adanya dokumen nikah berbentuk digital ini berguna bagi pasangan suami-istri supaya tidak perlu membawa buku nikah saat bepergian.

Pengantin Baru

Mengutip Kompas.com, Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan, untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.

Sigit menerangkan, setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara