Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Seperti Apa Persyaratannya?

Rizka Rachmania - Jumat, 11 Juni 2021
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi Freepik.com

Parapuan.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Program vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini masuk ke tahap 3 dengan target sasaran masyarakat umum di DKI Jakarta.

Itu berarti masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia 18 tahun ke atas bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Simak, Ternyata Obat Ini Dapat Mengurangi Efektivitas Vaksin Covid-19

Kalau Kawan Puan punya saudara atau adik berusia 18 tahun ke atas, ini saatnya kamu daftarkan mereka untuk program vaksinasi Covid-19.

Cara daftarnya mudah kok, kamu hanya perlu mendaftarkan saudara atau adik yang akan ikut vaksinasi, melalui aplikasi Peduli Lindungi atau link pendaftaran tempat vaksinasi.

Nantinya, vaksinasi dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi DKI Jakarta.

Mengenai biaya, kamu pun tak perlu khawatir. Sebab vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini gratis, alias tanpa biaya.

"(Vaksinasi Covid-19 ini) gratis," ujar Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Lalu, Siti Nadia pun menyebutkan bahwa untuk mendapatkan layanan vaksinasi ini, salah satu tempat yang bisa dituju adalah puskesmas setempat.

 

Lokasi vaksinasi

Selain puskesmas setempat, Kawan Puan bisa mendapatkan vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini di RSCM Jakarta.

RSCM Jakarta menjadi salah satu rumah sakit yang memberikan pelayanan vaksinasi masyarakat umum DKI Jakarta berusia 18 tahun.

Pelayanan vaksinasi di RSCM dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, tepatnya di Poliklinik Madya RSCM.

Pihak rumah sakit menginformasikan bahwa masyarakat yang bisa ikut vaksin tidak hanya yang ber-KTP Jakarta, namun juga yang memiliki surat keterangan domisili DKI Jakarta meski KTP-nya luar Ibu Kota.

Syarat vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas

Adapun syarat vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas ini antara lain adalah:

1. Memiliki KTP Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.

2. Membawa KTP atau surat keterangan tersebut saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

3. Membawa surat rekomendasi dokter yang menerangkan bahwa ia boleh divaksinasi jika memiliki riwayat penyakit kronis.

4. Mendaftarkan diri melalui link yang telah ditentukan, dengan satu pengisian formulir hanya untuk pendaftaran satu orang.

Baca Juga: Jangan Ragukan Vaksin, Kasus Covid-19 di Kota ini Turun Drastis Pasca Vaksinasi 75 Persen Warganya

Berikut informasi lengkap mengenai vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat usia 18 tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

 

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania