Jangan Meminjam dari Banyak Pinjaman Online! Bahaya Ini Mengintaimu

Aghnia Hilya Nizarisda - Jumat, 11 Juni 2021
Ilustrasi Meminjam ke Pinjaman Online.
Ilustrasi Meminjam ke Pinjaman Online. cnythzl

Parapuan.co - Ketika keinginan lebih banyak daripada penghasilan, pinjaman online tampak menggiurkan karena kemudahan yang ditawarkan.

Tanpa ribet bahkan tanpa jaminan, beberapa online membuatmu bisa meminjam uang dengan mudah. Namun, dengan atau tanpa kamu sadari ini membahayakan.

Meski memungkinkan, janganlah Kawan Puan coba-coba untuk meminjam dari banyak pinjaman online dalam waktu bersamaan karena itu berbahaya.

Baca Juga: Butuh Dana Namun Tak Ingin Terjebak Pinjaman Online, ini Solusinya

Bukan sekadar omongan, seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, sudah merasakan sendiri bahayanya dari melakukan hal tersebut.

Melansir dari Nova.id, guru tersebut tercatat meminjam dari 24 pinjaman online (pinjol) yang legal dan tidak ilegal dalam waktu bersamaan.

Guru tersebut membayar utang satu pinjol dengan meminjam pinjol yang berbeda. Alhasil, guru tersebut harus membayar tagihan hingga Rp40 juta.

Apa yang dilakukan oleh guru tersebut bukanlah tindakan yang bijak sana. Namun, setelah ditelusuri, rupanya banyak orang yang melakukan hal selaras.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, April lalu pihaknya banyak dimintai bantuan dari masyarakat yang bermasalah dengan fintech pinjol.

"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta.

Baca Juga: Selain Mendesak Minta Uang, Berikut Ciri-ciri Penipuan Online Lainnya

Contoh kasus tersebut, menurut Tirta mencerminkan sebuah pinjaman yang angkanya melebihi kemampuan bayar dari si debitur.

Bukan soal keberadaan pinjaman online ilegal, Tirta pun menyoroti perilaku masyarakat yang tidak bijak dalam melakukan pinjaman.

"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.

Maka itu, berkaca dari pengalaman si guru tersebut, ada baiknya kita tak meminjam ke banyak pinjaman online sekaligus.

Selain itu, kita harus bisa membedakan mana pinjaman online ilegal dan legal. Tak hanya itu, sebelum meminjam, kita juga harus mengetahui kemampuan bayar kita.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.

Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan

Nah agar tidak menjadi korban pinjaman online selanjutnya, kita harus bijak sebelum memutuskan meminjam dan mengetahui bahaya tindakan kita, ya! (*)

Sumber: Nova.id
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda