Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya

Vregina Voneria Palis - Kamis, 10 Juni 2021
Ilustrasi Merek Dagang
Ilustrasi Merek Dagang Photo by Engin Akyurt from Pexels Photo by Izabella Bedő from Pexels Photo by Polina Tankilevitch from Pexels
 

Parapuan.co - Kawan Puan, merek dagang adalah identitas sebuah produk atau jasa yang ditawarkan.

Merek merupakan identitas bisnis yang menjadi pembeda antara jasa atau barang yang ditawarkan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Merek dagang ini dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau berbagai kombinasi beberapa hal tersebut.

Melansir dari Kompas, ada beberapa fungsi dari merek dagang ini, Kawan Puan.

Baca Juga: Berhasil Punya 60 Outlet dan 600 Karyawan di Seluruh Indonesia, Ini Rahasia Renny Rantika Kembangkan Bisnisnya

Pertama, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi atau jasa miliki usaha dengan kepunyaan brand atau usaha orang lain.

Selain itu, merek dagang juga bisa digunakan untuk alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.

Nah, apakah mendaftarkan merek dagang itu penting?

Jawabannya sangat penting, Kawan Puan.

Dengan mendaftarkan merek dagang yang dimiliki, kamu akan mendapatkan hak paten merek.

Adanya hak paten merek yang kita gunakan tersebut akan mendapatkan perlindungan secara hukum yakni UU Merek, UU No 15 tahun 2001 pada pasal 3.

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Kawan Puan, DJIK Kemenkumham telah menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.

Sehingga kamu tidak perlu lagi repot-repot mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang.

Ada beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang perlu kamu penuhi, yakni:

- Etiket atau label merek,

- Tanda tangan pemohon, dan

- Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).

Baca Juga: Untung di Tengah Pandemi, Ini Strategi Bisnis Produk Home and Living

Cara Mendaftarkan Merek Dagang:

- Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id.

- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan.

- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'.

- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'.

- Pilih 'Secara Elektronik (online)'.

- Masukkan data pemohon dan data permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll).

- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.

- Membuat akun di merek di merek.dgip.go.id.

- Pilih 'Permohonan online'.

- Pilih tipe permohonan, dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan.

- Memasukkan data merek dan data kelas.

- Unggah lampiran dokumen persyaratan dan cetak draft tanda terima.

Biaya Mendaftarkan Merek Dagang

Kawan Puan, biaya pendaftaran merek dagang bagi UMKM dan Umum berbeda-beda.

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Biaya tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM sekitar Rp500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Bagi masyarakat umum, pendaftaran Hak Merek sebesar Rp1.800.000 secara online dan Rp2.000.000 untuk offline.

Baca Juga: 3 Manfaat Lindungi Bisnis dengan Asuransi, Aset hingga Karyawan Aman!

Biaya perpanjangan waktu perlindungan merek juga berbeda, Kawan Puan.

Dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online.

Bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline, maka biaya yang dikenakan adalah Rp1.200.000.

Untuk umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp2.250.000 secara online dan Rp2.500.000 secara manual atau offline.

Kawan Puan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya!(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri