Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya

Vregina Voneria Palis - Kamis, 10 Juni 2021
Ilustrasi Merek Dagang
Ilustrasi Merek Dagang Photo by Engin Akyurt from Pexels Photo by Izabella Bedő from Pexels Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

Biaya Mendaftarkan Merek Dagang

Kawan Puan, biaya pendaftaran merek dagang bagi UMKM dan Umum berbeda-beda.

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Biaya tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM sekitar Rp500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Bagi masyarakat umum, pendaftaran Hak Merek sebesar Rp1.800.000 secara online dan Rp2.000.000 untuk offline.

Baca Juga: 3 Manfaat Lindungi Bisnis dengan Asuransi, Aset hingga Karyawan Aman!

Biaya perpanjangan waktu perlindungan merek juga berbeda, Kawan Puan.

Dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online.

Bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline, maka biaya yang dikenakan adalah Rp1.200.000.

Untuk umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp2.250.000 secara online dan Rp2.500.000 secara manual atau offline.

Kawan Puan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya!(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri