Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SD di DKI Jakarta Siap Dibuka, Simak Ketentuannya!

Arintha Widya - Kamis, 20 Mei 2021
PPDB SD DKI Jakarta
PPDB SD DKI Jakarta

Tahap Seleksi PPDB

Adapun proses seleksi PPDB mulai dari pendaftaran hingga pengumuman penerimaan ialah sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi

Baca Juga: Buka Pendaftaran, Ini Rincian Biaya Pendidikan 8 Sekolah Kedinasan

Jalur Seleksi PPDB Jenjang SD

Seleksi PPDB jenjang SD di kawasan DKI Jakarta dilakukan melalui tiga jalur di bawah ini:

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi disiapkan bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19.

Juga yang termasuk dalam kategori anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.

2. Jalur zonasi

Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah.

Data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah, disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Jalur ini diberikan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas, dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri