Satgas Covid-19 Menyatakan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Pun Dilarang

Anna Maria Anggita - Sabtu, 8 Mei 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran
Ilustrasi Mudik Lebaran Tribunnews Jogja

Parapuan.co - Kawan Puan, mungkin beberapa di antara kalian ada yang kebingungan dengan mudik lokal di satu kawasan aglomerasi apakah boleh atau tidak.

Ditambah lagi beberapa hari terakhir muncul ketidakpastian yang membuat banyak masyarakat bingung.

Sebagai informasi, wilayah aglomerasi adalah daerah yang terdiri dari kabupaten atau kota berdekatan dan saling terhubung.

Baca Juga: Bolehkah Memilih Vaksin Covid? Begini Jawaban Juru Bicara Kementerian Kesehatan

Di mana daerah inilah yang mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan pergerakan.

Adapun daerah yang menjadi wilayah aglomerasi, yakni:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Mengetahui hal tersebut, akhirnya pemerintah menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan mudik lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi selama 6-17 Mei 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejak awal larangan mudik berlaku di semua daerah.

Karena berlaku di semua daerah, itu berarti wilayah aglomerasi terkena larangan mudik pula.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apapun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Per Hari Ini, Ini Konsekuensinya jika Nekat!

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun menyatakan keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.

"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini," kata Doni.

Oleh karena itu, kita semua lebih baik bersabar untuk tidak mudik maupun bepergian dulu ke berbagai tempat, termasuk wilayah aglomerasi, saat Lebaran tiba.

Hal ini merupakan upaya menjaga diri dan orang tersayang dari risiko paparan dan penularan Covid-19.

Di sisi lain, imbauan untuk tidak mudik dan bepergian ini dibuat karena data setahun terakhir menyatakan kalau momentum libur panjang kerap kali berimbas naiknya kasus positif Covid-19.

Doni mencontohkan, terjadi lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran seusai libur peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi pada 2020.

"Di Jakarta terutama pada bulan Agustus-September tahun lalu, RSDC Wisma Atlet itu tiba-tiba kedatangan pasien yang jumlahnya ratusan orang sehari, sehingga ambulans harus antre masuk ke kawasan Wisma Atlet,” tambah Doni.

Oleh karena itu, belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi sebelumnya, Satgas Covid-19 tentu tidak ingin kondisi ini terulang kembali.

Sehingga muncullah kebijakan kalau mudik Lebaran 2021 kembali ditiadakan.

Selain itu, menurut Doni sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan mobilitas manusia.

Di mana hal ini sangat berisiko menjadi pemicu penularan Covid-19.

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Mendengar kabar tersebut, rasanya memang menyedihkan ya, Kawan Puan.

Sebab, biasanya tradisi Lebaran yang ada di Indonesia yakni pulang kampung atau mudik dan bersilaturahmi bersama keluarga.

Meskipun begitu, sebaiknya kita semua mengindahkan kebijakan pemerintah ya, supaya Indonesia segera pulih dari pandemi.

Sehingga nantinya kita semua bisa beraktivitas normal seperti biasa ya, Kawan Puan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania