Batasan Diperluas di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Ratusan Pemudik Putar Balik

Alessandra Langit - Kamis, 6 Mei 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Irina Cheremisinova

Parapuan.co - Sudah sebulan ini, pemerintah memang melarang kita semua untuk mudik demi meminimalisir adanya penyebaran Covid-19.

Tak hanya omongan saja, Satgas Covid-19 juga merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Surat tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Dan, melansir dari Kompas.com, sejak dini hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan razia jalur mudik di beberapa titik gerbang tol (GT) pada Kamis (06/05).

Sangat disayangkan, masyarakat masih nekat untuk melakukan mudik lewat jalan darat.

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Cikupa, terdapat ratusan mobil pemudik yang harus dipaksa putar balik karena telah melanggar aturan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa ada sebanyak 317 kendaraan yang terjaring razia di GT Cikarang Barat di hari pertama larangan mudik, sejak pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.

Dari 317 kendaraan tersebut ada 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan umum.

Sementara untuk di GT Cikupa, kendaraan yang ditemukan ada 408, terdiri dari 359 mobil pribadi dan 49 kendaraan umum.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menutup Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Mulai pukul 24.00 WIB kami mulai pemeriksaan dan penyekatan terhadap warga masyarakat yang akan melakukan mudik," jelas Sambodo.