Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Shenny Fierdha - Senin, 3 Mei 2021
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG

Surat Izin Perjalanan

Khusus bagi masyarakat yang boleh bepergian saat masa mudik nanti, mereka harus punya print out atau dokumen fisik berupa surat izin perjalanan tertulis.

Surat tersebut juga dikenal dengan istilah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Surat tersebut dikeluarkan oleh masing-masing tempat kerja, baik itu instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri, maupun swasta.

Masing-masing tempat kerja punya ketentuan tersendiri terkait penulisan surat.

Baca Juga: Selain Mudik, Ini 3 Tradisi Ramadhan yang Dirindukan Selama Pandemi

Masyarakat yang termasuk pekerja informal dan boleh bepergian saat masa mudik harus membawa surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau lurah.

Masyarakat nonpekerja yang boleh bepergian saat masa mudik harus membawa surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau lurah.

Penting diingat bahwa surat izin perjalanan/SIKM bersifat individual yang berarti satu orang hanya bisa memegang satu surat untuk dirinya sendiri.

Pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun harus punya surat izin perjalanan/SIKM.

Surat ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.