Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini banyak isu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mencuat di Indonesia.
Sejumlah artis seperti Thalita Latief, Yuyun Sukawati, dan Nindy mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh pasangannya sendiri.
Namun, dampak buruk yang ditimbulkan dari KDRT ini ternyata tidak hanya berpengaruh terhadap korban yang bersangkutan loh, Kawan Puan.
Praktik KDRT pun bisa membawa dampak buruk untuk anak-anak.
Baca Juga: Marion Jola Bicara Soal Beauty Standard dan Perjalanannya Mencintai Diri Sendiri
Melansir dari Kompas.com, Nurmawati selaku Humas Rifka Annisa Women's Crisis Center menjelaskan bahwa pelaku KDRT bisa berawal dari korban kekerasan keluarga.
"Riset yang kami lakukan menunjukkan kecenderungan pelaku adalah korban dari relasi orang tua yang seperti itu, penuh kekerasan," kata Nurmawati.
Kawan Puan, kejadian traumatis yang dialami ketika berusia dini ternyata berdampak pada pembentukan kepribadian seseorang.
Nurmawati menerangkan bahwa korban yang mengalami atau melihat tindak kekerasan bisa saja menyalahartikan hal tersebut sebagai sesuatu hal wajar.
Tak jarang individu tersebut mengaplikasikan hal yang dilihat dan dialaminya pada kehidupannya.
Namun meski begitu, ada pula yang menjadikan pengalaman KDRT mejadi sebuah pembelajaran untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Tapi sayangnya, hanya segelintir korban KDRT yang merasakan hal tersebut dan berusaha tidak melakukan kesalahan yang serupa.
Baca Juga: 5 Tanda Kita Kurang Memperhatikan Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya
Lebih jauh, Nurmawati menjelaskan bahwa jenis kelamin turut menentukan bagaimana sikap seseorang sebagai korban KDRT.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan organisasi berbasis di Yogyakarta, anak laki-laki yang melihat dan menjadi korban KDRT memiliki kecenderungan untuk tumbuh sebagai pelaku KDRT.
Sebaliknya, anak perempuan justru akan tumbuh dengan mental yang bermasalah, serta cenderung menjadi korban kekerasan pasangannya di masa depan.
"Perempuan korban KDRT akan berpikir bahwa dipukul dan direndahkan oleh suami adalah hal wajar sebuah ia tidak bisa memuaskan pasangan. Ia merasa layak mendapatkan hal tersebut karena tidak cantik, tidak bisa masak, dan lain-lain," ujar Nurmawati.
Nah Kawan Puan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa ada empat bentuk kekerasan yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik jadi salah satu yang relatif mudah dibuktikan, sedangkan ketiga bentuk kekerasan lainnya masih kurang mendapatkan perhatian.
Baca Juga: Stop! Membandingkan Diri dengan Orang Lain Hanya Akan Menghambat Kamu
Padahal, tindakan seperti kata-kata menyakitkan, perselingkuhan, dan larangan bekerja juga dapat termasuk ke dalam kekerasan keluarga.
Dampak dari KDRT ini juga cukup fatal karena bukan hanya fisik yang terluka, namun juga mental serta menimbulkan trauma. (*)