Parapuan.co - Akhir Maret tinggal hitungan jari dan ini berarti Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus cepat-cepat melapor sebelum waktunya habis.
Melansir Kompas.com, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 masih bisa dilakukan sampai paling lambat 31 Maret 2021.
Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya maupun secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Shopee Resmikan Pembangunan Pompa Air
Kalau Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online, terkadang terjadi eror dalam prosesnya.
Eror tersebut ditandai dengan kode eror yang muncul pada layar gawai.
Untungnya ada solusi untuk mengatasi kode eror itu.
Jika Kawan Puan mengalami eror saat melapor SPT Tahunan secara online, simak 16 kode eror yang biasa terjadi dan solusinya berikut.
1. Kode REG001
Keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak terdaftar.
Penyebabnya bisa dikarenakan NPWP memang sudah tidak terdaftar atau karena NPWP sudah dinonaktifkan.
Solusinya, Wajib Pajak harus registrasi di https://ereg.pajak.go.id, melakukan perubahan data ke KPP terdaftar, atau lapor ke Kring Pajak.
2. Kode REG003
Keterangan: NPWP dalam kategori nonaktif.
Penyebabnya bisa dikarenakan NPWP sudah dinonaktifkan.
Solusinya, Wajib Pajak harus melakukan perubahan data ke KPP terdaftar.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
3. Kode REG004
Keterangan: tidak diperoleh keterangan status NPWP.
Penyebabnya bisa dikarenakan tidak diperolehnya keterangan status NPWP.
Solusinya, Wajib Pajak harus lapor ke Kring Pajak.
4. Kode REG005
Keterangan: Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak ditemukan.
Penyebabnya bisa dikarenakan Wajib Pajak belum memiliki EFIN.
Solusinya, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengunjungi KPP terdekat, sementara Wajib Pajak Badan mengunjungi KPP terdaftar, untuk mengaktifkan EFIN.
5. Kode REG006
Keterangan: EFIN belum diaktivasi.
Penyebabnya bisa dikarenakan EFIN belum diaktivasi atau diaktifkan.
Solusinya, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengunjungi KPP terdekat, sementara Wajib Pajak Badan mengunjungi KPP terdaftar untuk membuat atau mengaktifkan EFIN.
6. Kode REG007
Keterangan: NPWP sudah terdaftar.
Penyebabnya bisa dikarenakan Wajib Pajak WP sudah terdaftar pada Surat Setoran Elektronik (SSE) atau Elektronik Nomor Faktur (eNofa).
Solusinya, Wajib Pajak bisa me-reset kata sandi dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
Baca Juga: Menjelang Akhir Maret, Awas Kena Denda kalau Terlambat Lapor SPT Tahunan
7. Kode REG008
Keterangan: NPWP sudah terdaftar.
Penyebabnya bisa dikarenakan Wajib Pajak sudah terdaftar dan sudah aktif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Solusinya, Wajib Pajak dapat login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login.
8. Kode REG009
Keterangan: electronic mail (e-mail) sudah digunakan.
Penyebabnya bisa dikarenakan e-mail sudah digunakan di DJP Online.
Solusinya, Wajib Pajak dapat menggunakan e-mail lain.
9. Kode REG010
Keterangan: e-mail sudah digunakan.
Penyebabnya bisa dikarenakan e-mail sudah digunakan oleh Wajib Pajak di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online seperti SSE, eNofa, dan electronic registration (eReg).
Solusinya, Wajib Pajak dapat menggunakan e-mail lain.
10. Kode REG011
Keterangan: kode keamanan tidak sesuai.
Penyebabnya bisa dikarenakan captcha yang dimasukkan salah.
Solusinya, Wajib Pajak dapat mengisi captcha yang benar.
Atau bisa juga Wajib Pajak mengklik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Isi SPT Online Agar Tak Kena Sanksi Denda
11. Kode REG013
Keterangan: registrasi user tidak berhasil dilakukan.
Penyebabnya bisa dikarenakan registrasi user memang tidak berhasil dilakukan.
Solusinya, Wajib Pajak bisa mencoba kembali sampai berhasil.
12. Kode REG026
Keterangan: nomor ponsel sudah digunakan di DJP Online.
Penyebabnya bisa dikarenakan nomor ponsel Wajib Pajak sudah digunakan di DJP Online.
Solusinya, Wajib Pajak bisa menggunakan nomor ponsel lain.
13. Kode REG027
Keterangan: nomor ponsel sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online.
Penyebabnya bisa dikarenakan nomor ponsel Wajib Pajak sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online.
Solusinya, Wajib Pajak dapat menggunakan nomor ponsel lain.
14. Kode REG031
Keterangan: EFIN tidak sesuai.
Penyebabnya bisa jadi dikarenakan Wajib Pajak memasukkan EFIN yang salah.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Solusinya, Wajib Pajak dapat mengisi EFIN yang benar.
Atau, Wajib Pajak bisa melapor ke Kring Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak dapat mengajukan cetak ulang EFIN ke KPP terdekat (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) atau KPP terdaftar (untuk Wajib Pajak Badan).
15. User sudah terdaftar
Penyebabnya bisa dikarenakan user sudah terdaftar.
Solusinya, Wajib Pajak dapat me-reset kata sandi.
16. User belum aktif
Penyebabnya bisa dikarenakan Wajib Pajak belum melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke e-mail Wajib Pajak.
Solusinya, Wajib Pajak dapat mengecek tautan aktivasi di e-mail yang digunakan.
Namun, jika tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak.
Semoga pembahasan ini membantu Kawan Puan yang terkendala saat melapor SPT Tahunan secara online, ya. (*)