17+8 Tuntutan Rakyat Akhirnya Dapat Tanggapan dari Pemerintah dan TNI-Polri

By Arintha Widya, Sabtu, 6 September 2025

Tanggapan pemerintah atas tuntutan rakyat.

Parapuan.co - Setelah gelombang aksi di berbagai daerah, sejumlah lembaga negara akhirnya memberikan jawaban resmi atas 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan yang berisi berbagai poin aspirasi masyarakat itu mendapat respons dari TNI, Polri, DPR, hingga pemerintah.

Salah satu sorotan utamanya adalah desakan agar TNI kembali ke barak dan tidak lagi terlibat dalam urusan pengamanan sipil. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menyampaikan bahwa pihaknya menghargai masukan yang disuarakan rakyat.

"TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI," ujar Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen menjunjung tinggi supremasi sipil dalam kerangka hukum dan demokrasi di Indonesia. "Apapun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," tambahnya.

Sementara itu, Polri juga menegaskan posisinya terhadap tuntutan masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa kepolisian terbuka terhadap kritik.

"Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern," kata Trunoyudo di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Ia menambahkan, "Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik."

DPR Turut Merespons

Lembaga legislatif juga ikut memberikan jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat. Wakil Ketua DPR RI, Dasco, mengumumkan enam poin keputusan, diantaranya penghentian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025 serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Baca Juga: Rangkuman 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Deadline 5 September 2025