Sahroni Cs Dinonaktifkan, Siapa Pemilik Kewenangan Memberhentikan Anggota DPR?

By Arintha Widya, Senin, 1 September 2025

Siapa yang bisa memberhentikan anggota DPR?

Parapuan.co - Unjuk rasa masih terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, untuk membubarkan DPR, Presiden Prabowo tidak mempunyai kewenangan tersebut. Alhasil untuk merespons protes massa, nama-nama yang disorot seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Adies Kadir, dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Lantas, siapa sebenarnya yang berwenang memberhentikan seorang anggota DPR? Melansir Kompas.com, di bawah ini pemilik kewenangan pemberhentian anggota DPR dan penyebab mereka bisa diberhentikan.

Kedudukan Presiden dan DPR

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan DPR memiliki posisi yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra kerja yang tidak bisa saling menjatuhkan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi: "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR. Tugas presiden dalam konteks ini hanya meresmikan keputusan pemberhentian yang sudah melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku.

Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR

Ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa alasan yang bisa membuat seorang anggota DPR diberhentikan dari jabatannya, di antaranya:

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;

Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR, Ini Sederet Faktanya